30.4 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Satpol PP Gerebek Pabrik Miras

PANGKALAN BUN- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kotawaringin Barat menggerebek pabrik minuman keras. Kali ini pabrik miras
jenis tuak diobrak-abrik yang ada di Desa Sungai Kuning Kecamatan Banteng
,Senin (8/7). Pabrik yang berada diperkebunan sawit yang kondisinya jauh dari
pemukiman padat penduduk.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni
mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya dan tindakan tegas terhadap
peredaran miras. Karena pabrik jenis tuak atau arak ini sudah cukup lama
berdiri dan sudah melakukan pengedaran baik diwilayah Pangkalan Bun hingga
disekitarnya. Terbukti bangunan yang terbuat dari kayu dan terpal ini
didalamnya memiliki berbagai peralatan dan penyulingan minuman tradisional
tersebut.

Baca Juga :  Pulang Belanja, Kelotok Terbalik di Sungai Seruyan, Begini Nasib Penum

“Kami sudah selidiki sekitar dua bulan bahwa pabrik
ini sudah cukup lama melakukan aksinya. Setelah dipastikan baru kali ini kami
gerebek,”katanya.

Majerum menambahkan, penggerebekan yang dilakukan ini
sudah cukup lama dan baru kali ini bisa dilakukan tindakan tegas. Mengingat
lokasinya yang cukup sulit dan harus menuju lokasi dengan berjalan kaki.
Sehingga pada saat sampai dilokasi kejadian para pekerjanya  berhamburan
melarikan diri. Sehingga petugas hanya mendapatkan barang yang digunakan untuk
menyuling serta beberapa tuak atau arak siap edar.

“Kami langsung musnahkan beberapa arak atau tuak
yang sudah siap edar. Kami langsung angkut beberapa peralatan yang digunakan
untuk membuat miras tersebut,”ujarnya.(son)

Baca Juga :  Ini Rincian Rp792 Juta yang Ditilep Kades Pantai Kapuas

PANGKALAN BUN- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kotawaringin Barat menggerebek pabrik minuman keras. Kali ini pabrik miras
jenis tuak diobrak-abrik yang ada di Desa Sungai Kuning Kecamatan Banteng
,Senin (8/7). Pabrik yang berada diperkebunan sawit yang kondisinya jauh dari
pemukiman padat penduduk.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni
mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya dan tindakan tegas terhadap
peredaran miras. Karena pabrik jenis tuak atau arak ini sudah cukup lama
berdiri dan sudah melakukan pengedaran baik diwilayah Pangkalan Bun hingga
disekitarnya. Terbukti bangunan yang terbuat dari kayu dan terpal ini
didalamnya memiliki berbagai peralatan dan penyulingan minuman tradisional
tersebut.

Baca Juga :  Pulang Belanja, Kelotok Terbalik di Sungai Seruyan, Begini Nasib Penum

“Kami sudah selidiki sekitar dua bulan bahwa pabrik
ini sudah cukup lama melakukan aksinya. Setelah dipastikan baru kali ini kami
gerebek,”katanya.

Majerum menambahkan, penggerebekan yang dilakukan ini
sudah cukup lama dan baru kali ini bisa dilakukan tindakan tegas. Mengingat
lokasinya yang cukup sulit dan harus menuju lokasi dengan berjalan kaki.
Sehingga pada saat sampai dilokasi kejadian para pekerjanya  berhamburan
melarikan diri. Sehingga petugas hanya mendapatkan barang yang digunakan untuk
menyuling serta beberapa tuak atau arak siap edar.

“Kami langsung musnahkan beberapa arak atau tuak
yang sudah siap edar. Kami langsung angkut beberapa peralatan yang digunakan
untuk membuat miras tersebut,”ujarnya.(son)

Baca Juga :  Ini Rincian Rp792 Juta yang Ditilep Kades Pantai Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru