26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Ini Rincian Rp792 Juta yang Ditilep Kades Pantai Kapuas

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas menahan Wijaya (33) merupakan Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Wijaya diduga melakukan Tipikor Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

"Kami sudah menahan tersangka Wijaya, karena melakukan korupsi BLT Bansos Covid-19 sumber Dana Desa (DD)," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (2/8).

Kapolres menegaskan, dana yang dikorupsi yaitu BLT dampak dari pandemi Covid-19 yang harusnya diberikan kepada masyarakat, dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa bangunan yang menggunakan anggaran dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp791.064.500.

"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, dan bermain judi online," jelasnya.

Penyidik, lanjutnya, sudah memeriksa 31 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang terkait diduga dari korupsi, salah satunya satu unit mobil Daihatsu Sirion yang pembelian secara kredit dengan uang muka juga pembayaran gunakan dana desa, dan uang sebesar Rp46 juta sisa uang dana desa yang masih disimpan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Cekal Tiga Orang Lagi

AKBP Manang Soebeti menambahkan tersangka Wijaya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Wijaya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak satu miliar," tutup Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan modus tersangka Wijaya ini Tahun 2020 mendapatkan DD Rp927.101.000 dan dana Silpa DD Tahun 2019 Rp104.914.500, sehingga jumlah DD yang dikelola Rp1.032.015.500. Kemudian dana tersebut berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk kegiatan fisik, dan non fisik, namun dana dikelola sendiri oleh tersangka Wijaya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan 2 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Kasatreskrim menambahkan, non fisik BLT-DD pagu Rp418.500.000 seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 Kepala Keluarga (KK), terdampak Covid-19, namun hanya disalurkan Rp106.200.000, sehingga yang tidak disalurkan Rp312.300.000 karena digunakan kepentingan pribadi.

Sedangkan kegiatan fisik yang disalahgunakan belanja operasional, dukungan penyelenggaraan posyandu, belanja modal semenisasi, pembuatan/pengelolaan jaringan internet, upah tenaga kerja rehab gedung PAUD, belanja modal semenisasi jalan, belanja operasional posyantek, dan dana Silpa Tahun 2019.

"Jadi total semuanya kerugian negara Rp791.074.500," tutupnya.

Tersangka Wijaya, saat ditanya oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, mengakui melakukan Tipikor dengan menggunakan dana Bansos BLT tersebut untuk kepentingan pribadinya. "Iya pak benar," ucapnya singkat.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas menahan Wijaya (33) merupakan Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Wijaya diduga melakukan Tipikor Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

"Kami sudah menahan tersangka Wijaya, karena melakukan korupsi BLT Bansos Covid-19 sumber Dana Desa (DD)," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (2/8).

Kapolres menegaskan, dana yang dikorupsi yaitu BLT dampak dari pandemi Covid-19 yang harusnya diberikan kepada masyarakat, dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa bangunan yang menggunakan anggaran dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp791.064.500.

"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, dan bermain judi online," jelasnya.

Penyidik, lanjutnya, sudah memeriksa 31 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang terkait diduga dari korupsi, salah satunya satu unit mobil Daihatsu Sirion yang pembelian secara kredit dengan uang muka juga pembayaran gunakan dana desa, dan uang sebesar Rp46 juta sisa uang dana desa yang masih disimpan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Cekal Tiga Orang Lagi

AKBP Manang Soebeti menambahkan tersangka Wijaya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Wijaya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak satu miliar," tutup Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan modus tersangka Wijaya ini Tahun 2020 mendapatkan DD Rp927.101.000 dan dana Silpa DD Tahun 2019 Rp104.914.500, sehingga jumlah DD yang dikelola Rp1.032.015.500. Kemudian dana tersebut berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk kegiatan fisik, dan non fisik, namun dana dikelola sendiri oleh tersangka Wijaya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan 2 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Kasatreskrim menambahkan, non fisik BLT-DD pagu Rp418.500.000 seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 Kepala Keluarga (KK), terdampak Covid-19, namun hanya disalurkan Rp106.200.000, sehingga yang tidak disalurkan Rp312.300.000 karena digunakan kepentingan pribadi.

Sedangkan kegiatan fisik yang disalahgunakan belanja operasional, dukungan penyelenggaraan posyandu, belanja modal semenisasi, pembuatan/pengelolaan jaringan internet, upah tenaga kerja rehab gedung PAUD, belanja modal semenisasi jalan, belanja operasional posyantek, dan dana Silpa Tahun 2019.

"Jadi total semuanya kerugian negara Rp791.074.500," tutupnya.

Tersangka Wijaya, saat ditanya oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, mengakui melakukan Tipikor dengan menggunakan dana Bansos BLT tersebut untuk kepentingan pribadinya. "Iya pak benar," ucapnya singkat.

Terpopuler

Artikel Terbaru