26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

THR ASN Pemprov Kalteng Rp80,49 Miliar Cair, Honorer Tak Kebagian

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran Rp80,49 miliar. Namun, pegawai honorer tidak termasuk dalam skema penerima.

THR yang diberikan terdiri dari gaji ke-14 dan tambahan tunjangan berdasarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, Syafiri, menyebutkan bahwa gaji ke-14 dialokasikan sebesar Rp54 miliar lebih, sedangkan TPP mencapai Rp26 miliar.

“Total anggaran untuk THR ASN Pemprov Kalteng sebesar Rp80,495 miliar sudah disalurkan kepada seluruh ASN yang berhak menerimanya,” ujarnya, Kamis (27/3).

Penyaluran THR dilakukan dalam dua tahap. Gaji ke-14 dicairkan pada 20 Maret 2025, sementara TPP dibayarkan pada 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Masya Allah! Antusias Masyarakat Hadiri Tablig Akbar Habib Umar di Kalteng

Penerima THR di lingkungan Pemprov Kalteng terdiri dari 8.555 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.102 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seluruh ASN yang memenuhi syarat sudah menerima haknya sesuai aturan yang berlaku,” kata Syafiri.

Namun, pegawai honorer tidak mendapatkan THR.

“Sesuai ketentuan, honorer tidak termasuk dalam skema pemberian THR yang bersumber dari APBD,” jelasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran Rp80,49 miliar. Namun, pegawai honorer tidak termasuk dalam skema penerima.

THR yang diberikan terdiri dari gaji ke-14 dan tambahan tunjangan berdasarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, Syafiri, menyebutkan bahwa gaji ke-14 dialokasikan sebesar Rp54 miliar lebih, sedangkan TPP mencapai Rp26 miliar.

“Total anggaran untuk THR ASN Pemprov Kalteng sebesar Rp80,495 miliar sudah disalurkan kepada seluruh ASN yang berhak menerimanya,” ujarnya, Kamis (27/3).

Penyaluran THR dilakukan dalam dua tahap. Gaji ke-14 dicairkan pada 20 Maret 2025, sementara TPP dibayarkan pada 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Masya Allah! Antusias Masyarakat Hadiri Tablig Akbar Habib Umar di Kalteng

Penerima THR di lingkungan Pemprov Kalteng terdiri dari 8.555 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.102 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seluruh ASN yang memenuhi syarat sudah menerima haknya sesuai aturan yang berlaku,” kata Syafiri.

Namun, pegawai honorer tidak mendapatkan THR.

“Sesuai ketentuan, honorer tidak termasuk dalam skema pemberian THR yang bersumber dari APBD,” jelasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru