28.6 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Aspri Akui Beri Duit ke Anak Menpora dari Hasil Minta Sekjen KONI

Asisten pribadi
Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui mendapatkan duit Rp 2 juta dari
mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ulum mengaku sejumlah uang yang
diterimanya dari Ending diberikan kepada dua anak Imam.

Uang untuk anak Imam diberikan
pada saat bertemu Ending di Plaza Senayan, Jakarta, sekitar tahun 2017. Saat
itu Ulum mengaku sedang bersama dengan dua anak Imam tersebut.

“Ya saya nerima uang
dari Pak Hamidy di Plaza Senayan. Saya minta uang kopi. Seingat saya Rp 2
juta,” kata Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(4/7).

Menurut dia, uang yang
diminta itu diberikan oleh Ending. Lalu, ia membelikan uang itu untuk kopi,
potong rambut dan sebagian diberikan ke anak Imam. “Diterima, lalu saya
bagi-bagikan anak-anak. Ke Ifat dan Sidqi,” ucap Ulum.

Baca Juga :  Bapak Temukan Anaknya Tewas Tergantung dengan Seutas Tali

Jaksa lantas
mengkonfirmasi mengenai kedua nama yang disebut Ulum itu kepada Imam. Politikus
PKB itu juga duduk sebagai saksi dalam persidangan.

“Betul,” ujar Imam.

Selain itu, Ulum juga
mengakui pernah meminta uang kembali kepada Ending pada saat akan jalan-jalan
ke Yogyakarta. Ending memberi uang yang diminta itu sebesar Rp 15 juta.

“Saya mau liburan,
minta seikhalasnya. Liburan ke Yogya. Setahu saya (dikasih) Rp 15 juta,”
jelasnya.

Ulum juga mengungkap
pernah mengajukan proposal pribadi kepada Ending pada saat menjadi manajer
sepak bola. Ending memberinya Rp 30 juta. “Saya mengajukan proposal pribadi
sebagai manajer Kemenpora FC. Dapat Rp 30 juta,” pungkasnya.

Dalam putusan, Sekjen
KONI Ending Fuad Hamidy Imam Nahrawi disebuut menerima suap sebesar Rp11,5
miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi,
‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut
diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Selain itu, dalam
putusan disebut Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018
di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di
ruang kerja Sekjen KONI.

Selain itu, Arief
Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen
KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3
miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi
sebelumnya sempat membanta‎h menerima rincian uang tersebut. Ketiganya
membantah menerima suap terkait dana hibah KONI.(jpc)

 

Asisten pribadi
Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui mendapatkan duit Rp 2 juta dari
mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ulum mengaku sejumlah uang yang
diterimanya dari Ending diberikan kepada dua anak Imam.

Uang untuk anak Imam diberikan
pada saat bertemu Ending di Plaza Senayan, Jakarta, sekitar tahun 2017. Saat
itu Ulum mengaku sedang bersama dengan dua anak Imam tersebut.

“Ya saya nerima uang
dari Pak Hamidy di Plaza Senayan. Saya minta uang kopi. Seingat saya Rp 2
juta,” kata Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(4/7).

Menurut dia, uang yang
diminta itu diberikan oleh Ending. Lalu, ia membelikan uang itu untuk kopi,
potong rambut dan sebagian diberikan ke anak Imam. “Diterima, lalu saya
bagi-bagikan anak-anak. Ke Ifat dan Sidqi,” ucap Ulum.

Baca Juga :  Bapak Temukan Anaknya Tewas Tergantung dengan Seutas Tali

Jaksa lantas
mengkonfirmasi mengenai kedua nama yang disebut Ulum itu kepada Imam. Politikus
PKB itu juga duduk sebagai saksi dalam persidangan.

“Betul,” ujar Imam.

Selain itu, Ulum juga
mengakui pernah meminta uang kembali kepada Ending pada saat akan jalan-jalan
ke Yogyakarta. Ending memberi uang yang diminta itu sebesar Rp 15 juta.

“Saya mau liburan,
minta seikhalasnya. Liburan ke Yogya. Setahu saya (dikasih) Rp 15 juta,”
jelasnya.

Ulum juga mengungkap
pernah mengajukan proposal pribadi kepada Ending pada saat menjadi manajer
sepak bola. Ending memberinya Rp 30 juta. “Saya mengajukan proposal pribadi
sebagai manajer Kemenpora FC. Dapat Rp 30 juta,” pungkasnya.

Dalam putusan, Sekjen
KONI Ending Fuad Hamidy Imam Nahrawi disebuut menerima suap sebesar Rp11,5
miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi,
‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut
diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Selain itu, dalam
putusan disebut Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018
di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di
ruang kerja Sekjen KONI.

Selain itu, Arief
Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen
KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3
miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi
sebelumnya sempat membanta‎h menerima rincian uang tersebut. Ketiganya
membantah menerima suap terkait dana hibah KONI.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru