26.1 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Ketua Bawaslu Kalteng: Tuntutan Dugaan TSM di PSU Barito Utara Masih dalam Kajian

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu.

Pernyataan ini disampaikan menyusul soal laporan money politik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Barito Utara (Barut).

“Bawaslu dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki regulasi serta aturan kerja yang jelas dalam menangani semua bentuk pelanggaran, laporan temuan, dan sebagainya. Kami tidak bisa bekerja atas tekanan atau perintah dari siapa pun,” tegas Satriadi, Selasa (18/3/2025).

Ia juga menyayangkan adanya insiden yang dianggap sebagai bentuk pengusiran terhadap jajaran komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng dalam pengawasan PSU di Barito Utara.

Baca Juga :  PPDB SMA/SMK Dibuka Tiga Jalur, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Menurutnya, keberadaan Bawaslu Provinsi di Barut adalah bagian dari kewenangan pengawasan di tingkat provinsi, yang juga sejalan dengan mandat dari Bawaslu RI.

“Secara khusus terkait PSU di Barut, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu RI melakukan supervisi dengan memandatkan Bawaslu Provinsi untuk mengawasi langsung jalannya PSU. Supervisi ini bukan bentuk intervensi, tetapi untuk memastikan Bawaslu Barut bekerja secara profesional,” jelasnya.

Terkait tuntutan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Satriadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Prinsipnya, Bawaslu tidak bekerja atas pesanan, tekanan, atau keinginan pihak tertentu. Jika kami diminta profesional, maka kami akan bekerja secara profesional. Jika ada bukti kuat dan terbukti ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya seraya mengungkapkan bahwa Bawaslu Kalteng tetap berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi, demi memastikan pemilu yang adil dan demokratis di Kalteng.(hfz)

Baca Juga :  KPN Perikanan Gelar RAT, Dislutkan Kalteng Ajak Majukan Dunia Usaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu.

Pernyataan ini disampaikan menyusul soal laporan money politik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Barito Utara (Barut).

“Bawaslu dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki regulasi serta aturan kerja yang jelas dalam menangani semua bentuk pelanggaran, laporan temuan, dan sebagainya. Kami tidak bisa bekerja atas tekanan atau perintah dari siapa pun,” tegas Satriadi, Selasa (18/3/2025).

Ia juga menyayangkan adanya insiden yang dianggap sebagai bentuk pengusiran terhadap jajaran komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng dalam pengawasan PSU di Barito Utara.

Baca Juga :  PPDB SMA/SMK Dibuka Tiga Jalur, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Menurutnya, keberadaan Bawaslu Provinsi di Barut adalah bagian dari kewenangan pengawasan di tingkat provinsi, yang juga sejalan dengan mandat dari Bawaslu RI.

“Secara khusus terkait PSU di Barut, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu RI melakukan supervisi dengan memandatkan Bawaslu Provinsi untuk mengawasi langsung jalannya PSU. Supervisi ini bukan bentuk intervensi, tetapi untuk memastikan Bawaslu Barut bekerja secara profesional,” jelasnya.

Terkait tuntutan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Satriadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Prinsipnya, Bawaslu tidak bekerja atas pesanan, tekanan, atau keinginan pihak tertentu. Jika kami diminta profesional, maka kami akan bekerja secara profesional. Jika ada bukti kuat dan terbukti ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya seraya mengungkapkan bahwa Bawaslu Kalteng tetap berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi, demi memastikan pemilu yang adil dan demokratis di Kalteng.(hfz)

Baca Juga :  KPN Perikanan Gelar RAT, Dislutkan Kalteng Ajak Majukan Dunia Usaha

Terpopuler

Artikel Terbaru

/