PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual di Ruang Kerja Gubernur Kalteng, Senin (17/3/2025). Rakor ini membahas sinergi bidang agraria, tata ruang, pemerintahan, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial yang turut dituangkan dalam nota kesepahaman.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita harapkan RTRW dan RDTR semua daerah bisa diselesaikan,” ujar Tito.
Ia menambahkan, RTRW dan RDTR berperan krusial dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk ruang hijau, pemukiman, komersial, dan transmigrasi.
“Kalau tidak ada RTRW dan RDTR, maka otomatis nanti adanya ketidakpastian di dunia usaha dan juga program pemerintah, karena itu perlu adanya perizinan online,” katanya.
Wakil Gubernur Kalteng mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan guna menghindari permasalahan lahan di kemudian hari.
“Misalnya mau digunakan untuk tempat transmigrasi, jangan sampai nanti jadi persoalan lahannya tidak clear and clean, maka harus dipastikan, dan diperlukan yang namanya one map policy,” ujarnya.
Rakor ini dihadiri Gubernur H Agustiar Sabran, Plt Sekda M Katma F Dirun, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Hadir pula secara virtual Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Kepala BIG, Plt Sekjen Kemenhut, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. (mmckalteng)