27.2 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Meski Dihadiri 5 Anggota DPRD, Wagub Kalteng Tetap Sampaikan Pidato Gubernur Soal Empat Raperda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo memberikan pidato pendapat kepala daerah, mewakili Gubernur H Sugianto Sabran terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD Kalteng.

Meski rapat tersebut hanya dihadiri oleh 5 anggota DPRD Kalteng, rapat tersebut tetap berlanjut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin beserta jajarannya juga turut berhadir.

Empat Raperda yang ditanggapi yakni raperda pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak memimpin rapat paripurna tersebut. Edy Pratowo mengatakan, empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan bahwa Pemprov Kalteng bersama DPRD Kalteng sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945 tersebut.

”Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan merupakan hal yang cukup penting untuk segera kita buat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah ini,” ujarnya di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (22/4).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Mediasi Konflik di Seruyan, PT HMBP Belum Hadir

Mewakili Pemprov Kalteng, Edy menyatakan menerima empat raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ke 5 ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng.

Edy pun menyampaikan sejumlah masukan dan saran mengenai empat raperda tersebut. Diantaranya yakni pengaturan perlindungan maupun hak penyandang disabilitas di Kalteng kiranya menjadi perhatian khusus.

”Karena juga telah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, oleh karena itu kiranya nanti norma pengaturan yang ada dalam raperda tidak hanya merupakan norma yang baik, tentunya perlu juga perhatian kita bersama berkomitmen dalam tahapan pelaksanaannya dikemudian hari,” bebernya.

Ia juga mengajak DPRD Kalteng agar terus bersinergi dalam segala kebutuhan pelaksanaan Perda ini nantinya.

Baca Juga :  Kalteng Kembali Dibantu Satu Unit Helikopter Water Bombing

Kemudian, lanjut Edy persoalan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun perlindungan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kalteng tentunya tidak luput dari sisi perencanaan dan pembiayaan yang harus saling bersinergi lintas sektor maupun lintas stake holder.

“Untuk itu, perlu juga keberpihakan kita bersama yaitu Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam membentuk insentif maupun disinsentif dalam pengelolaan pertanian pangan berkelanjutan secara umum,” terangnya.

Dia juga berharap kerjasama kita dalam pelaksanaan maupun pengawasan keempat Raperda ini nantinya ketika telah menjadi perda.

“Sehingga ada tolak ukur atau penilaian atas apa yang telah kita kerjakan dibandingkan dengan apa yang kita bersama cita-citakan dalam Perda tersebut,” tandasnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo memberikan pidato pendapat kepala daerah, mewakili Gubernur H Sugianto Sabran terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD Kalteng.

Meski rapat tersebut hanya dihadiri oleh 5 anggota DPRD Kalteng, rapat tersebut tetap berlanjut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin beserta jajarannya juga turut berhadir.

Empat Raperda yang ditanggapi yakni raperda pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak memimpin rapat paripurna tersebut. Edy Pratowo mengatakan, empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan bahwa Pemprov Kalteng bersama DPRD Kalteng sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945 tersebut.

”Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan merupakan hal yang cukup penting untuk segera kita buat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah ini,” ujarnya di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (22/4).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Mediasi Konflik di Seruyan, PT HMBP Belum Hadir

Mewakili Pemprov Kalteng, Edy menyatakan menerima empat raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ke 5 ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng.

Edy pun menyampaikan sejumlah masukan dan saran mengenai empat raperda tersebut. Diantaranya yakni pengaturan perlindungan maupun hak penyandang disabilitas di Kalteng kiranya menjadi perhatian khusus.

”Karena juga telah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, oleh karena itu kiranya nanti norma pengaturan yang ada dalam raperda tidak hanya merupakan norma yang baik, tentunya perlu juga perhatian kita bersama berkomitmen dalam tahapan pelaksanaannya dikemudian hari,” bebernya.

Ia juga mengajak DPRD Kalteng agar terus bersinergi dalam segala kebutuhan pelaksanaan Perda ini nantinya.

Baca Juga :  Kalteng Kembali Dibantu Satu Unit Helikopter Water Bombing

Kemudian, lanjut Edy persoalan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun perlindungan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kalteng tentunya tidak luput dari sisi perencanaan dan pembiayaan yang harus saling bersinergi lintas sektor maupun lintas stake holder.

“Untuk itu, perlu juga keberpihakan kita bersama yaitu Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam membentuk insentif maupun disinsentif dalam pengelolaan pertanian pangan berkelanjutan secara umum,” terangnya.

Dia juga berharap kerjasama kita dalam pelaksanaan maupun pengawasan keempat Raperda ini nantinya ketika telah menjadi perda.

“Sehingga ada tolak ukur atau penilaian atas apa yang telah kita kerjakan dibandingkan dengan apa yang kita bersama cita-citakan dalam Perda tersebut,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru