NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Istri Warso, pria yang didakwa menyelundupkan 50 kilogram sabu, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (13/3/ 2025). Ia mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas suaminya selain sebagai sopir taksi online.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan Warso pernah meminta izin pergi ke Kalimantan untuk urusan kerja dengan temannya. Namun, ia tidak pernah diberi tahu detail pekerjaan tersebut.
“Yang saya tahu, dia cuma sopir. Mobil dari tempat kerja, dia hanya menyetir,” kata istri Warso di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa semua keuangan keluarga diatur oleh Warso, termasuk pembayaran kontrakan. Sementara dirinya hanya diberi uang belanja Rp100 ribu per hari.
Menjelang akhir tahun lalu, Warso tiba-tiba sulit dihubungi selama beberapa hari. Istrinya baru mengetahui keberadaan Warso setelah mendapat informasi dari kepolisian.
“Selama ini dia kerja di Jakarta, saya tinggal di Indramayu. Setelah kejadian ini, saya harus bekerja untuk menghidupi anak-anak,” ujarnya dengan suara bergetar.
Warso dan istrinya memiliki lima anak. Setelah suaminya tersandung kasus ini, ia terpaksa mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketua RT tempat tinggal Warso juga dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, Warso dikenal sebagai warga yang taat beribadah dan rajin berjamaah di masjid.
“Sehari-hari tidak ada yang mencurigakan. Saya kaget saat dengar dia ditangkap karena kasus narkoba,” kata Ketua RT di persidangan.
Dalam persidangan, Warso mengungkapkan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tidak sepenuhnya sesuai dengan kronologi sebenarnya. “Saya ceritakan bagaimana yang sebenarnya terjadi,” ujar Warso tanpa merinci bagian mana yang tidak sesuai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Aritonang terus mendalami kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap peran Warso dalam jaringan peredaran narkoba ini. (Bib)