PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen saat makan di restoran, rumah makan, dan kafe seharusnya disetorkan kepada pemerintah. Namun, ditemukan indikasi bahwa beberapa pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya memiliki beberapa mekanisme dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui penagihan, pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan untuk mencocokkan omset usaha dengan pajak yang disetorkan.
“Jadi kalau di BPPRD, ada beberapa bidang ataupun sub-bidang yang tugasnya mengawasi kepatuhan wajib pajak. Misalnya, penagihan. Mereka melakukan penagihan ke lapangan juga melihat omsetnya berapa. Antara omset dengan yang ditagih atau pajak yang dibayarkan apakah sudah sesuai. Itu yang pertama,” ujar Andrew saat ditemui Prokalteng.co di ruangannya, Kamis (14/3/2025).
Selain itu, BPPRD juga memiliki bidang pengawasan dan pengendalian yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pelaku usaha. Dalam setahun, BPPRD menargetkan sekitar 330 objek pajak untuk diperiksa guna memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan omset yang diperoleh.
“Kita sendiri ada target juga untuk itu. Kalau kami targetnya di sini, setahun sekitar 330 objek pajak pemeriksaan ataupun pengawasan. Jadi rutin itu, termasuk tadi pagi juga ada pelaku usaha yang datang ke sini untuk memberikan konfirmasi atas temuan hasil pemeriksaan,”ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, sering ditemukan ketidaksesuaian antara pajak yang disetorkan dengan omset usaha mereka. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum pelaku usaha yang tidak sepenuhnya patuh dalam membayar pajak.
“Namanya kewajiban pajak tidak 100 persen wajib pajak dapat patuh dan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga dibentuk bidang Wasdal untuk mengawasi hal itu,” katanya.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bertugas memastikan apakah pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha sudah sesuai dengan omsetnya atau belum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, setelah melalui proses pemeriksaan BPPRD akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kalau belum sesuai, itu ada yang namanya LHP, laporan hasil pemeriksaan. Itu nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Jadi kalau mereka menyetorkan tidak sesuai omsetnya setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan ketetapan untuk kekurangan itu. Dan di situ juga ada sanksi denda” jelasnya.
BPPRD juga bekerja sama dengan Satpol PP dalam melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Petugas akan mengecek sistem pencatatan omset di tempat usaha dan membandingkannya dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Jika ditemukan selisih, maka temuan tersebut akan dituangkan dalam laporan pemeriksaan.
“Kita lihat ke sana di sistem mereka omsetnya berapa, nanti kita cek lagi dengan sistem kita berapa yang dibayarkan. Jika ternyata ada selisih, akan menjadi temuan dan dituangkan dalam LHP. LHP kita hitung selisihnya yang harus dibayar berapa, nah diterbitkan ketetapan. Jadi kalau untuk yang tidak patuh, pasti ada sanksi” ungkapnya.
Tidak ada tahapan teguran dalam pemeriksaan ini. BPPRD langsung melakukan pengumpulan data di lapangan dan membandingkannya dengan pajak yang telah dibayarkan. Jika ditemukan selisih, pelaku usaha akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi kalau untuk tahapan pemeriksaan tidak ada teguran” terangnya.
Jika wajib pajak tidak bisa memberikan alasan/penjelasan yang dapat diterima, BPPRD akan menerbitkan SKPDKB sebagai bentuk penetapan pajak kurang bayar yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha.
“Kita kasih kesempatan mereka untuk menjelaskan, hasil temuan kami di lapangan. Di sistem kalian omsetnya sekian, tapi pajak yang dibayar lebih kecil, tidak sesuai itu. Kita minta penjelasan mereka yang akan dituangkan dalam berita acara, untuk kemudian diterbitkan LHP dan ditindaklanjuti dengan ketetapan kurang bayar,” pungkasnya. (ndo)