32.7 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

BPJAMSOSTEK Palangka Raya Perkuat Layanan PLKK demi Perlindungan Pekerja

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta dengan menggelar pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kegiatan ini berlangsung di Aurila Hotel, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Kamis (13/3/2025), sebagai upaya memastikan perlindungan optimal bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

PLKK berperan penting dalam memberikan layanan medis bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Diska Ardhi, menegaskan bahwa pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

“Tujuannya untuk memastikan peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan layanan optimal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Diska.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2 Klaim Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Petani dan Pekebun

BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan sistem e-PLKK, aplikasi yang mempermudah peserta mengakses layanan kecelakaan kerja dan membantu mitra PLKK dalam proses administrasi. Peserta yang ingin mengetahui daftar fasilitas kesehatan rekanan dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Selain itu, BPJAMSOSTEK turut mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memungkinkan peserta mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki hunian dengan angsuran lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional.

“MLT dirancang agar pekerja memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri dengan skema yang lebih ringan,” tambah Diska.

Ia merinci besaran manfaat program ini, antara lain KPR maksimal Rp 500 juta dengan tenor hingga 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, serta Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai proyek.

Baca Juga :  Seluruh Mahasiswa KKN UPR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengakses manfaat ini, peserta minimal harus terdaftar dalam tiga program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa MLT menjadi salah satu bentuk kepastian bagi pekerja dalam memperoleh rumah.

“Program ini memberikan akses lebih luas bagi pekerja untuk memiliki hunian dengan skema yang lebih terjangkau,” pungkasnya. (tim/b-3)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta dengan menggelar pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kegiatan ini berlangsung di Aurila Hotel, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Kamis (13/3/2025), sebagai upaya memastikan perlindungan optimal bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

PLKK berperan penting dalam memberikan layanan medis bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Diska Ardhi, menegaskan bahwa pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

“Tujuannya untuk memastikan peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan layanan optimal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Diska.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2 Klaim Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Petani dan Pekebun

BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan sistem e-PLKK, aplikasi yang mempermudah peserta mengakses layanan kecelakaan kerja dan membantu mitra PLKK dalam proses administrasi. Peserta yang ingin mengetahui daftar fasilitas kesehatan rekanan dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Selain itu, BPJAMSOSTEK turut mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memungkinkan peserta mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki hunian dengan angsuran lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional.

“MLT dirancang agar pekerja memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri dengan skema yang lebih ringan,” tambah Diska.

Ia merinci besaran manfaat program ini, antara lain KPR maksimal Rp 500 juta dengan tenor hingga 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, serta Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai proyek.

Baca Juga :  Seluruh Mahasiswa KKN UPR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengakses manfaat ini, peserta minimal harus terdaftar dalam tiga program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa MLT menjadi salah satu bentuk kepastian bagi pekerja dalam memperoleh rumah.

“Program ini memberikan akses lebih luas bagi pekerja untuk memiliki hunian dengan skema yang lebih terjangkau,” pungkasnya. (tim/b-3)

Terpopuler

Artikel Terbaru