PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyegelan terhadap salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) khusus setelah ditemukan beroperasi di dalam kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan yang diduga menggarap lahan secara ilegal.
Berdasarkan temuan KLHK, sedikitnya 65 perusahaan dicurigai mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi, dengan total luas mencapai 66 ribu hektare. Salah satu yang ditertibkan adalah PT Agro Bukit, di mana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) menyita 3.798,9 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dra Hj Siti Nafsiah MSi, menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penyegelan PT Agro Bukit dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau instansi terkait. Meski demikian, DPRD Kalteng terus memantau perkembangan ini melalui pemberitaan media dan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penegakan hukum ini,” kata Siti Nafsiah dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan, penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, penguasaan kembali lahan oleh negara, hingga sanksi pidana. DPRD Kalteng menilai bahwa upaya ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, Siti Nafsiah mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap semua perusahaan yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung langkah penertiban ini. Selain itu, ia mengingatkan agar proses hukum yang dijalankan tidak merugikan pekerja dan petani kecil yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.
DPRD Kalteng mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan persyaratan perizinan yang berlaku. Perusahaan yang masih beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin diminta segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada perusahaan perkebunan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Siti Nafsiah.
Ia juga mengapresiasi peran media dalam mengawal proses ini agar publik mendapatkan informasi yang transparan dan akurat terkait penertiban perkebunan ilegal di Kalteng.
“Transparansi dalam proses penegakan hukum sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang terjadi,” pungkasnya. (ovi/ens/kpg)