PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin edar berhasil diamankan Bea Cukai Palangka Raya. Obat keras tersebut terdeteksi saat dalam pengiriman menuju Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/3/2025).
Tramadol HCL termasuk dalam kategori obat keras yang pengedarannya diawasi ketat. Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk mengawasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Keterlibatan Bea Cukai dalam pengawasan ini mengacu pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yang menegaskan peran kami dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” ujar Asep pada Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman Tramadol HCL ilegal dari Kota Tangerang Selatan ke Kalimantan Tengah.
“Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada lembaga terkait untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya. (jef)