32.7 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

Tegas! Dewan Pers Larang Organisasi Wartawan Minta THR dan Sumbangan ke Pihak Lain

PROKALTENG.CO-Kasus pencatutan nama PWI dan perusahaan media di Pasuruan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) harus jadi perhatian bersama. Sejumlah pihak pun jangan mudah percaya.

Terkait aksi itu, Dewan Pers sejatinya sudah mengantisipasinya. Yakni dengan mengeluarkan surat imbauan.

Imbauan dari Dewan Pers pun cukup tegas. Yakni meminta semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” begitu bunyi dari imbauan Dewan Pers yang ditandatangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Baca Juga :  Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak di Perairan Bali

Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” tegas pesan dalam imbauan itu.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut dari pesan yang sama.

Dalam surat imbauan itu, Dewan Pers juga kembali menekankan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Yakni:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Baca Juga :  Bodyguard Atta Halilintar Diduga Ancam Wartawan, Netizen Geram dan Desak Tindakan Hukum

Di akhir surat, Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.  (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Kasus pencatutan nama PWI dan perusahaan media di Pasuruan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) harus jadi perhatian bersama. Sejumlah pihak pun jangan mudah percaya.

Terkait aksi itu, Dewan Pers sejatinya sudah mengantisipasinya. Yakni dengan mengeluarkan surat imbauan.

Imbauan dari Dewan Pers pun cukup tegas. Yakni meminta semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” begitu bunyi dari imbauan Dewan Pers yang ditandatangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Baca Juga :  Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak di Perairan Bali

Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” tegas pesan dalam imbauan itu.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut dari pesan yang sama.

Dalam surat imbauan itu, Dewan Pers juga kembali menekankan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Yakni:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Baca Juga :  Bodyguard Atta Halilintar Diduga Ancam Wartawan, Netizen Geram dan Desak Tindakan Hukum

Di akhir surat, Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.  (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/