PROKALTENG.CO-Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3/2025) siang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Arianto, memberikan hukuman yang sama kepada keduanya. Sugeng dan Andi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga didenda sebesar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” baca Cahyono dalam putusannya.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yang mana keduanya dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar, maka hukumannya penjaranya ditambah selama 6 bulan.
Mendengar vonis itu, kedua terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil sikap banding. “Kami pikir-pikir selama 7 hari, Yang Mulia,” kata Sugeng dan Andi.
Senada dengan JPU KPK. Mereka mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinan atas vonis majelis hakim ini. Meski demikian KPK mengapresiasi putusan ini karena keberatan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Seluruh dakwaan, fakta hukum yang diajukan penuntut umum dalam dakwaannya, seluruhnya terbukti,” ujar JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Sugeng dan Andi didudukkan di meja hijau persidangan usai terjaring dalam OTT KPK di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru, pada 6 Oktober 2024.
Keduanya diamankan KPK karena memberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Solhan.
Pemberian uang suap itu terkait pembangunan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, dan pembangunan kantor Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar. (jpc)