30 C
Jakarta
Sunday, June 22, 2025

Perlu Tata Cara Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa

PALANGKA RAYA โ€“ Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin
membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia Kota Palangka Raya Tahun 2019 di Hotel Royal Global
Kota Palangka Raya, Jumat (28/6/2019).

Fairid mengatakan dalam peraturan tersebut pemerintah
mengharapkan tata nilai pengadaan jasa konstruksi yang kompetitif. Sehingga
mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas.

โ€œDengan demikian akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu,
Permen ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Iebih
operasional dan efektif,โ€ kata Fairid.

Ia juga mengungkapkan mengingat telah diterbitkannya
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

โ€œSehingga Permen tersebut dapat menjadi pengaturan
yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,โ€ tuturnya.

Diakui Fairid Permen tersebut hanya diperuntukan bagi
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender atau seleksi di
lingkungan kementerian/Iembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), maka kepala daerah dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat mengeluarkan Perda.

โ€œPerda tersebut sebagai acuan dalam penyusunannya
menggunakan Permen ini,โ€ ucapnya. (atm)

PALANGKA RAYA โ€“ Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin
membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia Kota Palangka Raya Tahun 2019 di Hotel Royal Global
Kota Palangka Raya, Jumat (28/6/2019).

Fairid mengatakan dalam peraturan tersebut pemerintah
mengharapkan tata nilai pengadaan jasa konstruksi yang kompetitif. Sehingga
mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas.

โ€œDengan demikian akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu,
Permen ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Iebih
operasional dan efektif,โ€ kata Fairid.

Ia juga mengungkapkan mengingat telah diterbitkannya
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

โ€œSehingga Permen tersebut dapat menjadi pengaturan
yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,โ€ tuturnya.

Diakui Fairid Permen tersebut hanya diperuntukan bagi
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender atau seleksi di
lingkungan kementerian/Iembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), maka kepala daerah dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat mengeluarkan Perda.

โ€œPerda tersebut sebagai acuan dalam penyusunannya
menggunakan Permen ini,โ€ ucapnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru