NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini membuat ASN masuk lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, lebih awal dibanding hari biasa yang dimulai pukul 07.30 WIB.
Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini diatur melalui surat edaran yang telah diterbitkan baru-baru ini.
“Selama Ramadan, jam kerja ASN disesuaikan agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Nanga Bulik, Rabu (5/3).
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Pada Senin-Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
“Jam masuk lebih pagi ini menjadi bentuk penyesuaian agar produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadan,” ungkapnya. (bib)