NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sengketa batas tanah di Lamandau berujung pada aksi pengancaman dengan senjata tajam. Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Ulas, yang sebelumnya dituntut satu tahun oleh jaksa.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan cara memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan.
“Menyatakan terdakwa Ulas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Perkara ini bermula dari perselisihan batas tanah antara dua keluarga, yang berujung pada insiden pengancaman dengan parang.
Dalam sidang sebelumnya, hakim sempat mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Dari fakta persidangan, peristiwa terjadi pada 15 Oktober 2023. Saat itu, saksi korban Asparapat Gultom dan beberapa orang lainnya tengah memasang patok batas tanah di kebun milik keluarga Simbui.
Terdakwa Ulas datang dan mempertanyakan aktivitas tersebut. Setelah mendapat jawaban dari saksi, terdakwa kembali ke pondok, mengambil parang, dan mendatangi lokasi pemasangan patok.
Terdakwa lantas mengayunkan parang ke arah korban, tetapi serangan itu tidak mengenai sasaran. Saksi lain yang berada di lokasi berusaha menenangkan situasi hingga terdakwa akhirnya pergi. Para korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Atas perbuatannya, Ulas divonis lima bulan penjara. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini. (bib)