PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi perhatian berbagai pihak. Termasuk Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.
“Ini persoalan yang sudah lama dan bertahun-tahun terkait soal legalitas tanah. Pemko dulu sudah mempunyai sertifikat sebagai dasar membangun, tapi dalam proses berjalannya waktu, ternyata digugat oleh pihak ahli waris dan mereka menang,” ujar Sigit saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, Pemko telah melakukan berbagai upaya hukum hingga ke tingkat tertinggi. Namun ternyata tetap saja mengalami kekalahan.
“Artinya, Pemko kalah dalam sengketa ini, dan konsekuensinya pasti akan ada penyerahan ke ahli waris. Sementara di lokasi itu ada bangunan berupa puskesmas. Nah ini tinggal bagaimana solusinya? kita tunggu dari pemerintah kota, dari Pak Wali Kota. Bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.
Sigit juga menyebutkan bahwa ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. Seperti membeli tanah dari ahli waris atau memindahkan puskesmas ke lokasi lain. Namun, ia menegaskan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan selama proses negosiasi berlangsung.
“Jikalau memang sementara pindah, mohon agar bangunan tetap berdiri dan fungsi pelayanan tetap bisa dilaksanakan. Tinggal bagaimana negosiasi antara Pemko dan ahli waris,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu akibat persoalan ini.
“Yang pasti, kami di Komisi III intinya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat jangan sampai terganggu akibat persoalan ini. Ini bukan keinginan Pemko, karena Pemko juga kalah. Mereka membangun dengan dasar sertifikat yang ada waktu itu. Tetapi ternyata ada persoalan di kemudian hari dan kalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan akan mengawal kasus ini untuk memastikan adanya solusi yang terbaik.
“Bagaimana kita terus mengawal kasus ini, apakah nanti kita adakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) atau langkah lainnya. Yang pasti, pelayanan dasar masyarakat di puskesmas harus tetap bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Ia berharap negosiasi antara Pemko, ahli waris, dan kuasa hukum dapat menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak.
“Saya pikir harus ada solusi yang baik terhadap persoalan ini,” pungkasnya. (ndo)


