PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi melarang angkutan berat melintas di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan jalan akibat beban berlebih sekaligus menjaga infrastruktur tetap dalam kondisi baik.
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melewati kajian mendalam dan seluruh dokumen administrasi sudah mendapat persetujuan.
“Semua dokumen sudah saya paraf. Keputusan ini diambil agar kondisi jalan di Gunung Mas tidak semakin memburuk,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos.
Sebagai solusi, Pemprov Kalteng menyiapkan jalur khusus bagi angkutan berat. Rencana pembangunan jalan alternatif ini telah masuk dalam dokumen perencanaan dan akan dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Rancangan jalan khusus sudah disiapkan, teknisnya nanti diatur oleh Dinas Perhubungan,” ungkap Edy. (zia/ans/kpg)