NANGA BULIK, PROKALTENG.CO-Â Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau tahun 2024. Selasa (25/2) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau langsung melaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ya, pasangan calon nomor urut 02, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid (Rizky-Hamid) ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.
“Kemarin, (Senin 24/2) kita semua telah mendengarkan putusan dari MK terkait PHPU Pilkada Lamandau tahun 2024. Dan kita semua menghormati putusan MK tersebut,” ungkap Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi.
Dengan adanya putusan tersebut kata Wawan. Maka pada malam harinya dimelaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Lamandau tahun 2024.
Untuk diketahui, pasangan Rizky-Hamid berhasil memenangi Pilkada Lamandau tahun 2024 dengan raihan 28.755 suara atau 50,99 persen dari total suara sah. Sementara, saat memberikan sambutan, Rizky Aditya Putra sebagai bupati terpilih, menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi 01 ataupun 02.
“Sekarang yang ada semua masyarakat Kabupaten Lamandau. Yang pasti sesuai visi misi kami bagaimana kita bisa bersinergi semuanya membangun dari desa ke kota,” ungkapnya.
Dia menambahkan. Sama-sama diketahui banyak jalan yang masih rusak, banyak masyarakat di pinggiran yang masih miskin, masih ada hari ini orang yang sakit belum bisa pergi ke rumah sakit karena tidak ada ambulans yang mengantar.
“Ini adalah masalah yang harus kita cari solusi bersama, dan ingat ini adalah perjuangan bersama dan saya pastikan nanti jangan bekerja untuk saya sebagai bupati Kabupaten Lamandau. SKPD, bekerjalah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau, kita melayani masyarakat Kabupaten Lamandau,” tukasnya. (Bib)