26.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Ini Penyebab Pemko Sulit Capai Target Pajak Walet

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya,
Harry Maihadi mengungkapkan, tidak maksimalnya pajak sarang burung walet disebabkan
oleh payung hukum. Oleh sebab itu pihaknya menyarankan agar Perda sarang burung
walet menurutnya harus segera direvisi.

Pemerintah kota sudah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet. Namun
dalam Perda tersebut dinilai terlalu banyak persyaratan administrasi yang
dipenuhi bagi yang ingin mendapatkan izin.

Pertama yakni lokasi yang sudah
ditetapkan rencana detail tata ruang. “Tetapi sampai saat ini Kota
palangka Raya belum punya (detail tata ruang),” ujarnya, Selasa
(25/6/2019).

Kemudian, lanjut Harry, yakni
harus mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditangani oleh Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menangani hal ini. Sedangkan yang
ketiga yakni syarat-syarat yang memberatkan.

Baca Juga :  Perwali Masih Disusun, Ijin Buka Hanya Karaoke Keluarga

“Seperti dalam radius 300
meter harus ada izin dari semua penduduk yang bermukim dalam radius
tersebut,” tuturnya.

Akibat banyak atau beratnya
syarat-syarat yang harus dipenuhi itu, kata Harry, membuat banyak bangunan
sarang walet di Kota Cantik yang dibangun tanpa memenuhi perizinan. Hal itu
akhirnya juga berdampak pada upaya menggali PAD.

“Masalahnya, kita kan tidak
mungkin menarik pajak dari bangunan ilegal, dan pajak yang dihitung dari
produksi, ini masalah kejujuran yang punya sarang. Jika produksinya 10 kg tapi
tapi lapor hanya 2 kg, kita tidak tahu ya,” ungkapnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya,
Harry Maihadi mengungkapkan, tidak maksimalnya pajak sarang burung walet disebabkan
oleh payung hukum. Oleh sebab itu pihaknya menyarankan agar Perda sarang burung
walet menurutnya harus segera direvisi.

Pemerintah kota sudah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet. Namun
dalam Perda tersebut dinilai terlalu banyak persyaratan administrasi yang
dipenuhi bagi yang ingin mendapatkan izin.

Pertama yakni lokasi yang sudah
ditetapkan rencana detail tata ruang. “Tetapi sampai saat ini Kota
palangka Raya belum punya (detail tata ruang),” ujarnya, Selasa
(25/6/2019).

Kemudian, lanjut Harry, yakni
harus mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditangani oleh Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menangani hal ini. Sedangkan yang
ketiga yakni syarat-syarat yang memberatkan.

Baca Juga :  Perwali Masih Disusun, Ijin Buka Hanya Karaoke Keluarga

“Seperti dalam radius 300
meter harus ada izin dari semua penduduk yang bermukim dalam radius
tersebut,” tuturnya.

Akibat banyak atau beratnya
syarat-syarat yang harus dipenuhi itu, kata Harry, membuat banyak bangunan
sarang walet di Kota Cantik yang dibangun tanpa memenuhi perizinan. Hal itu
akhirnya juga berdampak pada upaya menggali PAD.

“Masalahnya, kita kan tidak
mungkin menarik pajak dari bangunan ilegal, dan pajak yang dihitung dari
produksi, ini masalah kejujuran yang punya sarang. Jika produksinya 10 kg tapi
tapi lapor hanya 2 kg, kita tidak tahu ya,” ungkapnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru