25.6 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Duo Terdakwa Kasus Sabu di Palangka Raya Ajukan Pembelaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/2/2025). Dua terdakwa Rano dan Aditia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wagiman SH.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa Wagiman saat membacakan tuntutan jaksa dalam sidang tersebut.

Selain meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 7 tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Benyamin SH, menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 1 miliar rupiah.  Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Aturan Pembelian BBM Bersubsidi di Palangka Raya Diubah

JPU menyatakan bahwa terdakwa Rano dan Aditia telah terbukti secara sah dan meyakinkan perkara melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dani mengajukan nota pembelaan.

“Kami memohon kepada majelis hakim hukuman seringan ringannya dengan mempertimbangkan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Benyamin SH selanjutnya menanyakan tanggapan kepada JPU. Namun demikian, Wagiman SH tetap bersikukuh pada tuntuannya.

“Tetap pada tuntutan majelis hakim yang mulia,” jawabnya singkat. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/2/2025). Dua terdakwa Rano dan Aditia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wagiman SH.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa Wagiman saat membacakan tuntutan jaksa dalam sidang tersebut.

Selain meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 7 tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Benyamin SH, menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 1 miliar rupiah.  Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Aturan Pembelian BBM Bersubsidi di Palangka Raya Diubah

JPU menyatakan bahwa terdakwa Rano dan Aditia telah terbukti secara sah dan meyakinkan perkara melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dani mengajukan nota pembelaan.

“Kami memohon kepada majelis hakim hukuman seringan ringannya dengan mempertimbangkan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Benyamin SH selanjutnya menanyakan tanggapan kepada JPU. Namun demikian, Wagiman SH tetap bersikukuh pada tuntuannya.

“Tetap pada tuntutan majelis hakim yang mulia,” jawabnya singkat. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru