29.2 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

Mantan Polisi dan Sopir Taksi Online Didakwa Pasal 338 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan anggota Polri, Brigpol Anton Kurniawan, dan sopir taksi online, Haryono, resmi berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil.

Keduanya telah diserahkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan 22 saksi serta enam saksi ahli.

Sejumlah barang bukti juga ikut dilimpahkan sebagai bagian dari proses hukum.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau pidana mati,” kata Erlan, Rabu (12/2/2025).

Ia menegaskan, penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Targetkan 1.000 Kantong, Semoga Masyarakat Tidak Lagi Kesusahan Mencari Darah

Selain itu, Polda Kalteng berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Profesionalisme seluruh personel dalam melayani masyarakat harus terus dijaga,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan anggota Polri, Brigpol Anton Kurniawan, dan sopir taksi online, Haryono, resmi berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil.

Keduanya telah diserahkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan 22 saksi serta enam saksi ahli.

Sejumlah barang bukti juga ikut dilimpahkan sebagai bagian dari proses hukum.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau pidana mati,” kata Erlan, Rabu (12/2/2025).

Ia menegaskan, penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Targetkan 1.000 Kantong, Semoga Masyarakat Tidak Lagi Kesusahan Mencari Darah

Selain itu, Polda Kalteng berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Profesionalisme seluruh personel dalam melayani masyarakat harus terus dijaga,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/