28.1 C
Jakarta
Friday, January 31, 2025

Nunu Tegaskan Pentingnya Keselarasan dalam Kebijakan

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya.

“Oleh karena itu, pentingnya keselarasan dalam kebijakan dan tindakan yang mencerminkan visi, misi, serta tindakan yang sejalan dengan undang-undang dasar (UUD) Republik Indonesia sebagai landasan hukum tertinggi dan pandangan hidup negara serta masyarakat Indonesia,” tegas Nunu.

Nunu juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas disampaikannya pidato pengantar raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Jangan Cari Keuntungan dari Anggaran Covid 19

Terlebih, kata dia, Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki regulasi daerah terkait kemitraan dan penetapan harga tanda buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Menurut dia, ini yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Terutama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

“Sehingga dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang kemitraan dan penetapan harga tanda buah segar kelapa sawit produksi perkebun ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten pulang pisau,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Nunu, pembangunan perkebunan di kabupaten pulang pisau dapat dilaksanakan sejalan dengan undang-undang dasar republik indonesia sebagai landasan hukum tertinggi dan pandangan hidup negara serta masyarakat Indonesia. Dia mengungkapkan, salah satu sektor perkebunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau, adalah perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Persiapan JCH Kapuas Dimatangkan

“Kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun harus terencana dan terorganisir dengan baik agar dapat menciptakan sistem pengelolaan yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandasnya. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya.

“Oleh karena itu, pentingnya keselarasan dalam kebijakan dan tindakan yang mencerminkan visi, misi, serta tindakan yang sejalan dengan undang-undang dasar (UUD) Republik Indonesia sebagai landasan hukum tertinggi dan pandangan hidup negara serta masyarakat Indonesia,” tegas Nunu.

Nunu juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas disampaikannya pidato pengantar raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Jangan Cari Keuntungan dari Anggaran Covid 19

Terlebih, kata dia, Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki regulasi daerah terkait kemitraan dan penetapan harga tanda buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Menurut dia, ini yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Terutama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

“Sehingga dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang kemitraan dan penetapan harga tanda buah segar kelapa sawit produksi perkebun ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten pulang pisau,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Nunu, pembangunan perkebunan di kabupaten pulang pisau dapat dilaksanakan sejalan dengan undang-undang dasar republik indonesia sebagai landasan hukum tertinggi dan pandangan hidup negara serta masyarakat Indonesia. Dia mengungkapkan, salah satu sektor perkebunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau, adalah perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Persiapan JCH Kapuas Dimatangkan

“Kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun harus terencana dan terorganisir dengan baik agar dapat menciptakan sistem pengelolaan yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandasnya. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/