26.5 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Kontrak Sewa 2025 Ditandatangani, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Tertib Retribusi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menandatangani kontrak sewa untuk tahun 2025 dengan sejumlah pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso.

Penandatanganan Surat Perjanjian Sewa Kontrak ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya pada Kamis (23/1), sebagai langkah penting dalam tertib administrasi dan memastikan pembayaran retribusi tepat waktu.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha kuliner agar lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sewa kontainer.

Baca Juga :  Momentum HPN, Wali Kota : Jaga Kualitas Produk Berita yang Disajikan

Samsul juga mengingatkan para pelaku usaha untuk membayar retribusi daerah setiap bulan dan segera melunasi tunggakan yang ada.

“Dengan penandatanganan kontrak 2025 ini, kami berharap tidak ada lagi yang lalai dalam membayar retribusi,” ujarnya saat memimpin rapat.

Samsul Rizal menambahkan, untuk mendorong pelaku usaha agar membayar tepat waktu, pihaknya telah memasang spanduk teguran beberapa hari sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengingatkan pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang tentang pentingnya kepatuhan dalam pembayaran retribusi.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha yang taat, Samsul Rizal juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada mereka yang aktif membayar retribusi daerah.

“Kami memberikan Piagam Penghargaan ini sebagai inovasi untuk memotivasi pelaku usaha dalam mendukung peningkatan PAD melalui pembayaran retribusi yang tepat waktu,” pungkasnya. (tim/hms)

Baca Juga :  Dishub Palangkaraya Tangani 94 Persen Aduan Masyarakat pada SP4N-LAPOR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menandatangani kontrak sewa untuk tahun 2025 dengan sejumlah pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso.

Penandatanganan Surat Perjanjian Sewa Kontrak ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya pada Kamis (23/1), sebagai langkah penting dalam tertib administrasi dan memastikan pembayaran retribusi tepat waktu.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha kuliner agar lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sewa kontainer.

Baca Juga :  Momentum HPN, Wali Kota : Jaga Kualitas Produk Berita yang Disajikan

Samsul juga mengingatkan para pelaku usaha untuk membayar retribusi daerah setiap bulan dan segera melunasi tunggakan yang ada.

“Dengan penandatanganan kontrak 2025 ini, kami berharap tidak ada lagi yang lalai dalam membayar retribusi,” ujarnya saat memimpin rapat.

Samsul Rizal menambahkan, untuk mendorong pelaku usaha agar membayar tepat waktu, pihaknya telah memasang spanduk teguran beberapa hari sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengingatkan pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang tentang pentingnya kepatuhan dalam pembayaran retribusi.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha yang taat, Samsul Rizal juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada mereka yang aktif membayar retribusi daerah.

“Kami memberikan Piagam Penghargaan ini sebagai inovasi untuk memotivasi pelaku usaha dalam mendukung peningkatan PAD melalui pembayaran retribusi yang tepat waktu,” pungkasnya. (tim/hms)

Baca Juga :  Dishub Palangkaraya Tangani 94 Persen Aduan Masyarakat pada SP4N-LAPOR

Terpopuler

Artikel Terbaru

/