27.1 C
Jakarta
Thursday, January 9, 2025

Rakor dengan Pemerintah Pusat Terkait Status Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Pemkab Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Nasib para tenaga honorer di tahun 2025 masih menjadi pembahasan serius termasuk di Kabupaten Seruyan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat. Melalui zoom meeting terkait dengan penyelesaian penataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Untuk rapat melalui zoom meeting tadi dipimpin langsung oleh Pak Menteri Dalam Negeri. Yaitu terkait dengan status pegawai honorer. Jadi dijelaskan bahwa memang sesuai dengan Undang-undang ASN tidak ada lagi istilah tenaga kontrak mulai tahun 2025,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas usai mengikuti rapat, Rabu (8/1).

Namun demikian jelasnya, dalam penyelesaian tenaga kontrak itu pemerintah setempat masih mengalami kendala. Akan tetapi untuk seleksi PPPK tahap I sudah dilaksanakan, yang mana saat ini juga memasuki tahap II.

Baca Juga :  Masuki Musim Kemarau, Seruyan Tetapkan Siaga Karhutla Selama 120 Hari ke Depan

Pj Sekda juga menyampaikan terkait nasib kawan – kawan atau tenaga honorer khususnya mereka yang masuk database dan bekerja sudah lebih dari 2 tahun mereka mengikuti tes CPNS dan tidak lulus, yang mana sesuai edaran yang diterima sebenarnya mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau mengikuti PPPK seleksi tahap kedua.

“Tapi tadi kemungkinan akan diselesaikan dan kita tunggu nanti seperti apa solusinya. Kita berharap mereka tetap yang masuk database yang mengikuti tes CPNS dan tidak lulus bisa mengikuti tes PPPK periode kedua, dan nanti diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” harapannya.

Sedangkan untuk kawan-kawan atau tenaga honorer yang sudah bekerja kurang dari 2 tahun, maka jelas Bahrun Abbas. Sesuai dengan hasil dari zoom meeting yang mereka ikuti, maka tidak ada peluang lagi untuk memperpanjang di tahun 2025.

Baca Juga :  Kasatpol PP Ingatkan Anggota PTI Jalankan Tugas dengan Profesional

“Ini juga nanti kami khususnya yang pendidikan dan kesehatan juga akan berusaha mencari solusi seperti apa. Tapi kita tidak bisa memastikan terhadap itu tapi kita akan berusaha. Tetapi sesuai dengan hasil tadi maka, yang tidak masuk database atau yang kurang dari 2 tahun bekerja sebagai tenaga honorer, maka dengan berat hati harus kita berhentikan,” jelasnya.

Tambah dia, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan melanggar Undang-undang ASN. “Ketika nanti melanggar UU ASN maka kita bisa diperkarakan karena itu melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Nasib para tenaga honorer di tahun 2025 masih menjadi pembahasan serius termasuk di Kabupaten Seruyan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat. Melalui zoom meeting terkait dengan penyelesaian penataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Untuk rapat melalui zoom meeting tadi dipimpin langsung oleh Pak Menteri Dalam Negeri. Yaitu terkait dengan status pegawai honorer. Jadi dijelaskan bahwa memang sesuai dengan Undang-undang ASN tidak ada lagi istilah tenaga kontrak mulai tahun 2025,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas usai mengikuti rapat, Rabu (8/1).

Namun demikian jelasnya, dalam penyelesaian tenaga kontrak itu pemerintah setempat masih mengalami kendala. Akan tetapi untuk seleksi PPPK tahap I sudah dilaksanakan, yang mana saat ini juga memasuki tahap II.

Baca Juga :  Masuki Musim Kemarau, Seruyan Tetapkan Siaga Karhutla Selama 120 Hari ke Depan

Pj Sekda juga menyampaikan terkait nasib kawan – kawan atau tenaga honorer khususnya mereka yang masuk database dan bekerja sudah lebih dari 2 tahun mereka mengikuti tes CPNS dan tidak lulus, yang mana sesuai edaran yang diterima sebenarnya mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau mengikuti PPPK seleksi tahap kedua.

“Tapi tadi kemungkinan akan diselesaikan dan kita tunggu nanti seperti apa solusinya. Kita berharap mereka tetap yang masuk database yang mengikuti tes CPNS dan tidak lulus bisa mengikuti tes PPPK periode kedua, dan nanti diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” harapannya.

Sedangkan untuk kawan-kawan atau tenaga honorer yang sudah bekerja kurang dari 2 tahun, maka jelas Bahrun Abbas. Sesuai dengan hasil dari zoom meeting yang mereka ikuti, maka tidak ada peluang lagi untuk memperpanjang di tahun 2025.

Baca Juga :  Kasatpol PP Ingatkan Anggota PTI Jalankan Tugas dengan Profesional

“Ini juga nanti kami khususnya yang pendidikan dan kesehatan juga akan berusaha mencari solusi seperti apa. Tapi kita tidak bisa memastikan terhadap itu tapi kita akan berusaha. Tetapi sesuai dengan hasil tadi maka, yang tidak masuk database atau yang kurang dari 2 tahun bekerja sebagai tenaga honorer, maka dengan berat hati harus kita berhentikan,” jelasnya.

Tambah dia, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan melanggar Undang-undang ASN. “Ketika nanti melanggar UU ASN maka kita bisa diperkarakan karena itu melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/