27.8 C
Jakarta
Wednesday, December 18, 2024

Seluruh PBS Diingatkan untuk Membayar Kewajibannya Memberikan THR Kepada Karyawannya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang hari besar keagamaan. Yaitu perayaan hari Natal bagi umat Kristiani tahun 2024, seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Katingan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Yaitu memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Khususnya bagi karyawan beragama Kristiani. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Supardie kepada Kalteng Pos, Selasa (17/12).

Menurut Supardie, THR diberikan pihak perusahaan tujuh hari sebelum hari Natal. “Sebab ini sudah menjadi hak bagi para karyawan yang wajib diberikan untuk membantu dalam rangka perayaan hari besar keagamaan,” ungkapnya.

Terkait hal ini, kata Supardie, pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk masalah THR di Kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk perayaan Natal 2024, karyawan bisa menyampaikan pengaduan kepada pihaknya.

Baca Juga :  Anggaran Daerah Pemkab Katingan Disimpan di Beberapa Bank

“Silakan disampaikan. Karena pemberian THR ini sudah diatur di dalam undang-undang tenaga kerja. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak bagi karyawan yang merayakan hari besar keagamaan,” tegasnya, seraya berharap supaya PBS, tetap patuh terhadap segala macam aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Jika tidak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi yang diberikan bagi PBS tersebut. (eri/ens/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang hari besar keagamaan. Yaitu perayaan hari Natal bagi umat Kristiani tahun 2024, seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Katingan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Yaitu memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Khususnya bagi karyawan beragama Kristiani. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Supardie kepada Kalteng Pos, Selasa (17/12).

Menurut Supardie, THR diberikan pihak perusahaan tujuh hari sebelum hari Natal. “Sebab ini sudah menjadi hak bagi para karyawan yang wajib diberikan untuk membantu dalam rangka perayaan hari besar keagamaan,” ungkapnya.

Terkait hal ini, kata Supardie, pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk masalah THR di Kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk perayaan Natal 2024, karyawan bisa menyampaikan pengaduan kepada pihaknya.

Baca Juga :  Anggaran Daerah Pemkab Katingan Disimpan di Beberapa Bank

“Silakan disampaikan. Karena pemberian THR ini sudah diatur di dalam undang-undang tenaga kerja. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak bagi karyawan yang merayakan hari besar keagamaan,” tegasnya, seraya berharap supaya PBS, tetap patuh terhadap segala macam aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Jika tidak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi yang diberikan bagi PBS tersebut. (eri/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/