29.1 C
Jakarta
Sunday, December 15, 2024

Simpan Sabu di Ruang Tamu, Pasangan Ini Terancam 20 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dua orang, yakni pria berinisial K (48), warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, dan wanita berinisial DR (38), warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan pada Sabtu (14/12). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,92 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika,” ujarnya, Minggu (15/12).

Penangkapan bermula dari pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka di Jalan Veteran III.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Sita 409,04 Gram Sabu Lintas Provinsi dari Empat Tersangka

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah sendok sabu, kantong plastik hitam, lakban hitam, bungkus produk makanan, dua unit ponsel masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta satu unit mobil Toyota Agya warna putih tanpa STNK dengan nomor polisi KH 1092 YC.

“Kini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Aji. (jef)

Baca Juga :  Kejari Lamandau Terima Pelimpahan Dua Kurir Sabu dengan Barang Bukti 182,5 Gram

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dua orang, yakni pria berinisial K (48), warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, dan wanita berinisial DR (38), warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan pada Sabtu (14/12). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,92 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika,” ujarnya, Minggu (15/12).

Penangkapan bermula dari pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka di Jalan Veteran III.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Sita 409,04 Gram Sabu Lintas Provinsi dari Empat Tersangka

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah sendok sabu, kantong plastik hitam, lakban hitam, bungkus produk makanan, dua unit ponsel masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta satu unit mobil Toyota Agya warna putih tanpa STNK dengan nomor polisi KH 1092 YC.

“Kini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Aji. (jef)

Baca Juga :  Kejari Lamandau Terima Pelimpahan Dua Kurir Sabu dengan Barang Bukti 182,5 Gram

Terpopuler

Artikel Terbaru

/