27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Kemenhub Sebut Belum Ada Maskapai Langgar TBA Tiket

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan, hingga saat ini
belum ada maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ditetapkan.
Informasi tersebut sekaligus meluruskan kabar harga tiket yang dijual maskapai
kemahalan.

Sementara itu, mengenai harga
tiket pesawat bisa terlampau tinggi, kemungkinan lantaran destinasi yang dituju
harus transit di suatu tempat.

“Penerbangan transit itu berarti
penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan,
sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya
terkendali dalam aturan pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B.
Pramesti dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Polana mengajak masyarakat untuk
lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun
ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring
(online).

Beberapa hal yang perlu diteliti
di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis
penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit.

Baca Juga :  Dilarang Berkerumun saat Sembelih Kurban

Menurut Polana, semua biaya dalam
tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019
tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang
pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Regulasi
lain yakni Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam KM 106 itu ada tarif
tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi.
Jadi, silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket,”
tuturnya.

Polana bahkan menyatakan, tarif
yang tertera di KM 106/2019 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif
yang tertera di aturan sebelumnya.

“Maskapai tidak boleh menjual
tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang
melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tanggapi 9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekono

Polana menjelaskan, tarif
sebagainana terteda di KM 106/2019 bukan harga tiket. Untuk menjadi harga
tiket, tarif itu masih harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan
bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut harus
disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti
Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

Untuk medium service seperti
Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion,
Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif
batas atas.

Guna mengawasi penerapan tarif
ini, pihaknya sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan
Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan
melalui agen tiket dan pengawasan secara online. (JPC/KPC)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan, hingga saat ini
belum ada maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ditetapkan.
Informasi tersebut sekaligus meluruskan kabar harga tiket yang dijual maskapai
kemahalan.

Sementara itu, mengenai harga
tiket pesawat bisa terlampau tinggi, kemungkinan lantaran destinasi yang dituju
harus transit di suatu tempat.

“Penerbangan transit itu berarti
penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan,
sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya
terkendali dalam aturan pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B.
Pramesti dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Polana mengajak masyarakat untuk
lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun
ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring
(online).

Beberapa hal yang perlu diteliti
di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis
penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit.

Baca Juga :  Dilarang Berkerumun saat Sembelih Kurban

Menurut Polana, semua biaya dalam
tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019
tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang
pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Regulasi
lain yakni Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam KM 106 itu ada tarif
tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi.
Jadi, silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket,”
tuturnya.

Polana bahkan menyatakan, tarif
yang tertera di KM 106/2019 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif
yang tertera di aturan sebelumnya.

“Maskapai tidak boleh menjual
tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang
melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tanggapi 9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekono

Polana menjelaskan, tarif
sebagainana terteda di KM 106/2019 bukan harga tiket. Untuk menjadi harga
tiket, tarif itu masih harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan
bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut harus
disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti
Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

Untuk medium service seperti
Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion,
Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif
batas atas.

Guna mengawasi penerapan tarif
ini, pihaknya sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan
Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan
melalui agen tiket dan pengawasan secara online. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru