PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus intensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran kapal perikanan baru.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Di antaranya adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), bukti kepemilikan kapal (seperti akta groose, pas kecil, atau surat keterangan galangan), surat ukur kapal, dokumen kelaikan kapal, serta foto berwarna kapal dengan tampak samping ukuran 10×5 cm.
“Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memastikan legalitas kapal dan mendukung pengawasan terhadap aktivitas perikanan di wilayah kami,” ujar Darliansjah, baru-baru ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan semua dokumen dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan pendaftaran kapal.
Melalui sosialisasi ini, Dislutkan Kalteng berharap agar seluruh pemilik kapal perikanan dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga proses pendaftaran kapal dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien. (hfz)