PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor mengingatkan aparat, khususnya ASN untuk netral, tidak terlibat pada proses dukung-mendukung pada paslon tertentu. ASN harus berfokuslah pada profesi dan tanggung jawab sebagai ASN sesuai dengan tata peraturan yang telah ada.
“Berfokuslah pada profesi dan tanggung jawab sebagai ASN, sesuai dengan tata peraturan yang telah ada, sehingga tidak berdampak negatif kedepannya pada kenerja, karena kita menginginkan birokrat yang professional dan melayani,” tegasnya, Selasa (19/11).
Dia menambahkan, hal itu sesuai aturan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“ASN harus netral supaya Pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil,” ujarnya.
Bahkan, ASN dilarang ikut melek ataupun mengomen akun pemenangan bakal calon peserta, dalam pilkada atau Pemilu, apalagi sampai ikut berkampanye dan mengajak masyarakat lainnya untuk memilih pasangan tertentu. (dad/kpg)