KASONGAN, PROKALTENG.CO – Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan diingatkan untuk mematuhi aturan terkait hari libur bagi pekerja atau buruh saat hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, H. Supardie, menyampaikan imbauan ini, Minggu (24/11).
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka.
“Para pengusaha di Kabupaten Katingan wajib memberikan waktu kepada pekerja atau buruh untuk mencoblos. Jika ada yang tetap bekerja di hari pencoblosan, perusahaan harus mengatur jadwal kerja sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Supardie.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang tetap dipekerjakan pada hari libur resmi tersebut berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh PBS di Katingan. Hak pilih pekerja harus dijamin,” tegasnya.
Dengan imbauan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat, termasuk buruh dan pekerja, dapat optimal dalam Pilkada 2024. (eri)