26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Main Judi Slot di Warnet, Buruh Serabutan di Kabupaten Banjar Dipaksa ke Kantor Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang pemuda berinisial RM (29) hanya bisa tertunduk malu ketika petugas menggiringnya ke Ruang Utama Satreskrim Polres Banjar.

Bahkan, pria yang badannya penuh tato ini hanya bisa menganggukkan dan menggelengkan kepalanya saat diinterogasi oleh Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.

Buruh serabutan ini terpaksa berhadapan dengan hukum gara-gara kepergok sedang bermain judi online oleh petugas Sat Reskrim Polres Banjar pada Jumat (15/11) lalu. “Saat itu pelaku main judi slot jenis Mahyong lewat komputer di warnet itu,” ungkap Kapolres, Jumat (22/11) siang.

Berhubung tertangkap basah, pelaku akhirnya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Benar saja, di hadapan petugas, RM mengakui datang ke warnet itu memang untuk bermain judi online. “Dia mainnya sembunyi-sembunyi dari pengawas warnet,” ungkap Ifan.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Atas pengakuannya itu, pria kelahiran tahun 1995 ini ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti satu akun judi milik tersangka, website judi online, akun dompet elektronik jenis Gopay milik tersangka yang digunakan untuk transaksi, serta seperangkat komputer milik warnet yang jadi sarana pelaku bermain judi online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan ancaman hukuman itu diberikan. Menurut Ifan, judi online merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan negara, dan harus diberantas.

“Pengungkapan kasus judi online merupakan bentuk dukungan Polres Banjar terhadap program dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia, khususnya wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Sebut Perlu Bentuk Satgas Berantas Judi Online di Daerah

Ia berjanji temuan ini akan ditindaklanjuti serius oleh jajarannya, termasuk melacak keberadaan bandar atau pengelola website judi online yang dimainkan pelaku. “Jika jaringan yang mengendalikan website itu ada di wilayah Kalsel, tentu akan langsung kami tindak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra menambahkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan operasional warnet di wilayah Kabupaten Banjar.

“Untuk mengurangi ruang gerak penjudi online, setiap warnet akan kami pantau. Mereka (pengelola warnet, red) juga kami minta memasang imbauan kepada pengunjung agar tidak bermain judi online di sana,” tegasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang pemuda berinisial RM (29) hanya bisa tertunduk malu ketika petugas menggiringnya ke Ruang Utama Satreskrim Polres Banjar.

Bahkan, pria yang badannya penuh tato ini hanya bisa menganggukkan dan menggelengkan kepalanya saat diinterogasi oleh Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.

Buruh serabutan ini terpaksa berhadapan dengan hukum gara-gara kepergok sedang bermain judi online oleh petugas Sat Reskrim Polres Banjar pada Jumat (15/11) lalu. “Saat itu pelaku main judi slot jenis Mahyong lewat komputer di warnet itu,” ungkap Kapolres, Jumat (22/11) siang.

Berhubung tertangkap basah, pelaku akhirnya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Benar saja, di hadapan petugas, RM mengakui datang ke warnet itu memang untuk bermain judi online. “Dia mainnya sembunyi-sembunyi dari pengawas warnet,” ungkap Ifan.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Atas pengakuannya itu, pria kelahiran tahun 1995 ini ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti satu akun judi milik tersangka, website judi online, akun dompet elektronik jenis Gopay milik tersangka yang digunakan untuk transaksi, serta seperangkat komputer milik warnet yang jadi sarana pelaku bermain judi online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan ancaman hukuman itu diberikan. Menurut Ifan, judi online merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan negara, dan harus diberantas.

“Pengungkapan kasus judi online merupakan bentuk dukungan Polres Banjar terhadap program dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia, khususnya wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Sebut Perlu Bentuk Satgas Berantas Judi Online di Daerah

Ia berjanji temuan ini akan ditindaklanjuti serius oleh jajarannya, termasuk melacak keberadaan bandar atau pengelola website judi online yang dimainkan pelaku. “Jika jaringan yang mengendalikan website itu ada di wilayah Kalsel, tentu akan langsung kami tindak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra menambahkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan operasional warnet di wilayah Kabupaten Banjar.

“Untuk mengurangi ruang gerak penjudi online, setiap warnet akan kami pantau. Mereka (pengelola warnet, red) juga kami minta memasang imbauan kepada pengunjung agar tidak bermain judi online di sana,” tegasnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/