33.4 C
Jakarta
Wednesday, November 20, 2024

DPMPTSP Kapuas Gelar Sosialisasi Penanaman Modal Bagi UMKM

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 1 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Di mana tiap daerah diberi amanat untuk memfasilitasi terbentuknya kerja sama antara usaha besar dengan UMKM yang ada di masing masing kabupaten/kota. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi implementasi pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM di daerah.

Kegiatan yang digelar di Hall Rujab Bupati Kapuas, Selasa (19/11) juga dirangkai dengan pelatihan penggunaan sistem informasi pusat (SIP) UMKM bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dibuka Penjabat (Pj) Pj Bupati Kapuas H Darliansjah dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Suhartono selaku narasumber, Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala BUMN/BUMD dan Perusahaan setempat.

Baca Juga :  Serap Aspirasi ke Kecamatan Bataguh, Pj Bupati: Bentuk Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Darliansjah mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menyelenggarakan pelatihan Sistem Informasi Pusat (SIP) UMKM, yang diharapkan dapat digunakan sebagai wadah untuk mempertemukan para pelaku UMKM dengan usaha besar sehingga terjalin kerjasama business to business yang saling menguntungkan.

“Tentunya peraturan tersebut harus kita dukung sebagai wujud komitmen kita agar mewujudkan Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan,” ujar Darliansjah.

Dia mengaku meyakini melalui kegiatan sosialisasi ini akan mampu memberikan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja OPD: Wujudkan Pemerintahan yang Responsif dan Akuntabel

“Agar bisa lebih meningkatkan kerjasama dengan usaha besar yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,” pungkas H Darliansjah. (hmskmf/art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 1 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Di mana tiap daerah diberi amanat untuk memfasilitasi terbentuknya kerja sama antara usaha besar dengan UMKM yang ada di masing masing kabupaten/kota. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi implementasi pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM di daerah.

Kegiatan yang digelar di Hall Rujab Bupati Kapuas, Selasa (19/11) juga dirangkai dengan pelatihan penggunaan sistem informasi pusat (SIP) UMKM bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dibuka Penjabat (Pj) Pj Bupati Kapuas H Darliansjah dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Suhartono selaku narasumber, Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala BUMN/BUMD dan Perusahaan setempat.

Baca Juga :  Serap Aspirasi ke Kecamatan Bataguh, Pj Bupati: Bentuk Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Darliansjah mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menyelenggarakan pelatihan Sistem Informasi Pusat (SIP) UMKM, yang diharapkan dapat digunakan sebagai wadah untuk mempertemukan para pelaku UMKM dengan usaha besar sehingga terjalin kerjasama business to business yang saling menguntungkan.

“Tentunya peraturan tersebut harus kita dukung sebagai wujud komitmen kita agar mewujudkan Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan,” ujar Darliansjah.

Dia mengaku meyakini melalui kegiatan sosialisasi ini akan mampu memberikan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja OPD: Wujudkan Pemerintahan yang Responsif dan Akuntabel

“Agar bisa lebih meningkatkan kerjasama dengan usaha besar yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,” pungkas H Darliansjah. (hmskmf/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru