28.2 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lamandau mengundang rasa prihatin. Apalagi terduga pelaku diketahui telah kabur.

Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual dan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran serta upaya pencegahan.

Pasalnya, aksi pelecehan seksual terhadap anak, memiliki dampak psikologis dan sosial yang sangat serius. Korban dapat mengalami trauma, depresi, kecemasan, gangguan perilaku, dan kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal.

Tak hanya itu, peristiwa ini juga dapat merusak kepercayaan diri dan harga diri korban, serta menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan. Apalagi pelakunya orang terdekat yang sudah berumur.

Ya, seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu, terjadi  pada Jum’at 15 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wib.

Baca Juga :  Sesuai Tuntutan JPU, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamandau Divonis 15 Tahun

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan adanay laporan peristiwa  dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Sabtu (16/11/2024) lalu. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Lamandau.

“Iya ada laporan kemarin. Saat ini jajaran Satreskrim telah melakukan penyelidikan. Semoga pelaku segera ditemukan,” ujar Bronto, Senin (18/11).

Terkait kronologinya, Bronto menuturkan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024,  sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah desa, Kecamatan Bulik Tīmur, Kabupaten Lamandau, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Awal mula orang tua korban mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar informasi tersebut, orang tua korban lalu memanggil dan memìnta keterangan langsung dari korban dan dibenarkan oleh korban.

Baca Juga :  Mayat yang Ditemukan di Sungai Katingan Diduga Korban Pembunuhan

“Perbuatan pelaku telah dilakukan berulang-ulang kali, dimulai dari bulan Juni 2024 sampai terkahir kali pada hari Jum’at tanggal 16 November 2024. Yang dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujar Kapolres.

Lanjutnya dijelaskan bahwa setiap pelaku ingin melakukan aksinya, korban menolak untuk disetubuhi.  Namun, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila korban menolaknya.

“Korban merasa depresi dan tertekan atas kejadian tersebut hingga korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan, trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau. Saat ini masih ditangani dan memeriksa saksi, melakukan visum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres Lamandau. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lamandau mengundang rasa prihatin. Apalagi terduga pelaku diketahui telah kabur.

Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual dan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran serta upaya pencegahan.

Pasalnya, aksi pelecehan seksual terhadap anak, memiliki dampak psikologis dan sosial yang sangat serius. Korban dapat mengalami trauma, depresi, kecemasan, gangguan perilaku, dan kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal.

Tak hanya itu, peristiwa ini juga dapat merusak kepercayaan diri dan harga diri korban, serta menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan. Apalagi pelakunya orang terdekat yang sudah berumur.

Ya, seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu, terjadi  pada Jum’at 15 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wib.

Baca Juga :  Sesuai Tuntutan JPU, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamandau Divonis 15 Tahun

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan adanay laporan peristiwa  dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Sabtu (16/11/2024) lalu. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Lamandau.

“Iya ada laporan kemarin. Saat ini jajaran Satreskrim telah melakukan penyelidikan. Semoga pelaku segera ditemukan,” ujar Bronto, Senin (18/11).

Terkait kronologinya, Bronto menuturkan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024,  sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah desa, Kecamatan Bulik Tīmur, Kabupaten Lamandau, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Awal mula orang tua korban mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar informasi tersebut, orang tua korban lalu memanggil dan memìnta keterangan langsung dari korban dan dibenarkan oleh korban.

Baca Juga :  Mayat yang Ditemukan di Sungai Katingan Diduga Korban Pembunuhan

“Perbuatan pelaku telah dilakukan berulang-ulang kali, dimulai dari bulan Juni 2024 sampai terkahir kali pada hari Jum’at tanggal 16 November 2024. Yang dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujar Kapolres.

Lanjutnya dijelaskan bahwa setiap pelaku ingin melakukan aksinya, korban menolak untuk disetubuhi.  Namun, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila korban menolaknya.

“Korban merasa depresi dan tertekan atas kejadian tersebut hingga korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan, trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau. Saat ini masih ditangani dan memeriksa saksi, melakukan visum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres Lamandau. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru