26.5 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Dukung Program Redistribusi Tanah, Pemkab Lamandau Fasilitasi Pendaftaran Sertifikat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M.Irwansyah mewakili Penjabat (Pj) Bupati Lamandau membuka secara resmi sidang gugus tugas reforma agraria (GTRA) kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2024 di di ruang rapat ART/BPN, baru-baru ini.

Melihat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian, mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan penataan akses.

“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap M.Irwansyah, Rabu (13/11).

Meurutnya dengan dikeluarkannya hasil inventarisasi PPTPKH (SK Biru) melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 455 tahun 2024 tanggal 17 April 2024, maka menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat yang tanahnya berada di kawasan hutan, kini sudah bisa ditindaklanjuti dengan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Musda LPTQ Diharapkan Bisa Berikan Pemahaman Al-Qur'an

Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau tahun 2024, terdapat 500 bidang yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat tanah.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lamandau dikatakannya sangat mendukung program pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah dari sumber tanah hasil inventarisasi PPTKPH (SK Biru) itu.

“Dukungan Pemerintah Kabupaten Lamandau mengenai penyertifikatan tanah tersebut, dibuktikan dengan mefasilitasi penyuluhan atau sosialisasi program redistribusi tanah untuk masyarakat yang desanya ditetapkan sebagai lokasi redistribusi tanah. Pemerintah Kabupaten Lamandau juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),”tandasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M.Irwansyah mewakili Penjabat (Pj) Bupati Lamandau membuka secara resmi sidang gugus tugas reforma agraria (GTRA) kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2024 di di ruang rapat ART/BPN, baru-baru ini.

Melihat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian, mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan penataan akses.

“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap M.Irwansyah, Rabu (13/11).

Meurutnya dengan dikeluarkannya hasil inventarisasi PPTPKH (SK Biru) melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 455 tahun 2024 tanggal 17 April 2024, maka menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat yang tanahnya berada di kawasan hutan, kini sudah bisa ditindaklanjuti dengan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Musda LPTQ Diharapkan Bisa Berikan Pemahaman Al-Qur'an

Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau tahun 2024, terdapat 500 bidang yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat tanah.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lamandau dikatakannya sangat mendukung program pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah dari sumber tanah hasil inventarisasi PPTKPH (SK Biru) itu.

“Dukungan Pemerintah Kabupaten Lamandau mengenai penyertifikatan tanah tersebut, dibuktikan dengan mefasilitasi penyuluhan atau sosialisasi program redistribusi tanah untuk masyarakat yang desanya ditetapkan sebagai lokasi redistribusi tanah. Pemerintah Kabupaten Lamandau juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),”tandasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru