PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial RK (21), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap oleh Polsek Murung Pudak atas dugaan pencurian sepeda jenis road bike pada Minggu malam, 3 November 2024.
Penangkapan RK, yang dilakukan di sebuah rumah kost di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Heri Siswoyo, S.H. RK diduga mencuri sepeda milik YP (39), seorang warga kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.
Sepeda tersebut ditaksir senilai Rp 15 juta.
Kronologi kejadian bermula ketika pada Minggu pagi, korban YP hendak menggunakan sepeda, namun mendapati sepeda itu tidak berada di tempat biasanya.
“Korban sempat bertanya kepada istrinya, namun istrinya juga tidak mengetahui keberadaan sepeda tersebut,” jelas PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, Kamis (8/11/2024).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Murung Pudak. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RK dan menemukan sepeda curian tersebut.
“RK kini diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Joko Sutrisno. (jpg)