28.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

BPD se Barsel Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas di Malang

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan hadiri Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Selatan tahun 2024.

Kegiatan kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan dengan Balai Besar Pemerintahan Desa ini digelar di Malang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan Nomor 410/580/ DSPMD/2024.

Dalam paparannya, Deddy mengatakan, berkenaan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, yang dengan keberadaan aturan tersebut, secara otomatis membawa konsekuensi terhadap praktik pemerintah desa secara umum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Selatan.

“Secara anatomi, Undang-Undang tersebut memuat 17 pasal perubahan, sebagaimana termaktub dalam sembilan Bab yang ada. Pasal-Pasal mana yang merupakan peraturan baru dan selebihnya adalah penyempurnaan baik redaksional maupun penegasan maknanya, yang didalam nya juga mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Kreatif, Berinovasi, Bekali dengan Pengalaman dan

Jika dipelajari lebih lanjut, maka aturan ini, jelas Deddy cukup luas lingkup pengaturannya, namun lebih terperinci jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sehingga dalam tataran praktik membawa konsekuensi bagi pemerintah desa untuk mewujudkan berbagai aturan tersebut dalam kenyataan.

“Banyak hal yang baru yang mesti dipelajari, sebagai mana banyak pula hal lain yang masih belum terlalu dipahami sebelumnya dalam berbagai ketentuan terkait masalah desa,” ulasnya.

Jika dipelajari lebih lanjut, maka aturan ini demikian luas lingkup pengaturannya, namun lebih terperinci jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sehingga dalam tataran praktik membawa konsekuensi bagi Pemerintah Desa untuk mewujudkan berbagai aturan tersebut dalam kenyataan.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas segala upaya baik dari pihak Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang, dan perangkat daerah yang membidangi urusan desa untuk mewujudkan kegiatan ini, kegiatan yang sama akan terus berlanjut dimasa mendatang dengan peserta dan materi yang lebih banyak dan cakupan yang lebih luas lagi.

Baca Juga :  Sudah 12 Pasien Covid-19 Sembuh, 4 Orang Masih Dalam Perawatan

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta agar dapat mendengarkan dengan baik serta memanfaatkan moment ini untuk belajar lebih seksama, sehingga membawa dampak positif yang baik bagi perkembangan desa kita di Kabupaten Barito Selatan nantinya,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kadis DSPMD Kabupaten Barsel, Selviriyatmi mengucapkan, terima kasih kepada Pj bupati yang juga turut menginisasi kegiatan tersebut. Banyak hal yang baru yang mesti dipelajari, sebagai mana banyak pula hal lain yang masih belum terlalu dipahami sebelumnya, dalam berbagai ketentuan terkait masalah Desa sehingga kegiatan seperti ini sangat penting.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas ASN dan Pemdes Barsel, dengan harapan dapat mempermudah para peserta ini nantinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Seperti program kegiatan BPD dan administrasi BPD, kaidah penyusunan peraturan desa dan teknik penulisan peraturan desa, praktek penyusuan peraturan desa, musyawarah desa, dan lainnya,” katanya. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan hadiri Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Selatan tahun 2024.

Kegiatan kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan dengan Balai Besar Pemerintahan Desa ini digelar di Malang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan Nomor 410/580/ DSPMD/2024.

Dalam paparannya, Deddy mengatakan, berkenaan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, yang dengan keberadaan aturan tersebut, secara otomatis membawa konsekuensi terhadap praktik pemerintah desa secara umum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Selatan.

“Secara anatomi, Undang-Undang tersebut memuat 17 pasal perubahan, sebagaimana termaktub dalam sembilan Bab yang ada. Pasal-Pasal mana yang merupakan peraturan baru dan selebihnya adalah penyempurnaan baik redaksional maupun penegasan maknanya, yang didalam nya juga mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Kreatif, Berinovasi, Bekali dengan Pengalaman dan

Jika dipelajari lebih lanjut, maka aturan ini, jelas Deddy cukup luas lingkup pengaturannya, namun lebih terperinci jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sehingga dalam tataran praktik membawa konsekuensi bagi pemerintah desa untuk mewujudkan berbagai aturan tersebut dalam kenyataan.

“Banyak hal yang baru yang mesti dipelajari, sebagai mana banyak pula hal lain yang masih belum terlalu dipahami sebelumnya dalam berbagai ketentuan terkait masalah desa,” ulasnya.

Jika dipelajari lebih lanjut, maka aturan ini demikian luas lingkup pengaturannya, namun lebih terperinci jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sehingga dalam tataran praktik membawa konsekuensi bagi Pemerintah Desa untuk mewujudkan berbagai aturan tersebut dalam kenyataan.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas segala upaya baik dari pihak Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang, dan perangkat daerah yang membidangi urusan desa untuk mewujudkan kegiatan ini, kegiatan yang sama akan terus berlanjut dimasa mendatang dengan peserta dan materi yang lebih banyak dan cakupan yang lebih luas lagi.

Baca Juga :  Sudah 12 Pasien Covid-19 Sembuh, 4 Orang Masih Dalam Perawatan

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta agar dapat mendengarkan dengan baik serta memanfaatkan moment ini untuk belajar lebih seksama, sehingga membawa dampak positif yang baik bagi perkembangan desa kita di Kabupaten Barito Selatan nantinya,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kadis DSPMD Kabupaten Barsel, Selviriyatmi mengucapkan, terima kasih kepada Pj bupati yang juga turut menginisasi kegiatan tersebut. Banyak hal yang baru yang mesti dipelajari, sebagai mana banyak pula hal lain yang masih belum terlalu dipahami sebelumnya, dalam berbagai ketentuan terkait masalah Desa sehingga kegiatan seperti ini sangat penting.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas ASN dan Pemdes Barsel, dengan harapan dapat mempermudah para peserta ini nantinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Seperti program kegiatan BPD dan administrasi BPD, kaidah penyusunan peraturan desa dan teknik penulisan peraturan desa, praktek penyusuan peraturan desa, musyawarah desa, dan lainnya,” katanya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru