30.6 C
Jakarta
Friday, November 1, 2024

Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur Berhasil Diungkap

14 Perompak Diamankan, 3 Diantaranya Residivis

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengungkap kasus pembajakan kapal di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di Tanjung Malatayur beberapa waktu lalu.

Selama kurun waktu 10 hari Ditpolairud Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto, mengungkap kasus tindak pidana pembajakan atau perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 dengan 14 tersangka.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Ditpolairud, dan sejumlah pejabat utama serta Kapolres Kotim, saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit pada Jumat (1/11/2024).

“Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng – Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap kapolda.

Baca Juga :  Polisi Perlu 1 Bulan untuk Identifikasi DNA Temuan Tengkorak Manusia di Hutan Kapuas

Kapolda mengungkapkan, dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel.

“Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle Dokumen Kapal. Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Korban Begal di Palangka Raya, Ternyata Ini Faktanya…

Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” tegas Kapolda.

Dari 14 tersangka yg berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdi Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. (jef)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengungkap kasus pembajakan kapal di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di Tanjung Malatayur beberapa waktu lalu.

Selama kurun waktu 10 hari Ditpolairud Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto, mengungkap kasus tindak pidana pembajakan atau perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 dengan 14 tersangka.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Ditpolairud, dan sejumlah pejabat utama serta Kapolres Kotim, saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit pada Jumat (1/11/2024).

“Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng – Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap kapolda.

Baca Juga :  Polisi Perlu 1 Bulan untuk Identifikasi DNA Temuan Tengkorak Manusia di Hutan Kapuas

Kapolda mengungkapkan, dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel.

“Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle Dokumen Kapal. Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Korban Begal di Palangka Raya, Ternyata Ini Faktanya…

Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” tegas Kapolda.

Dari 14 tersangka yg berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdi Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/