28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Penambang Emas Ilegal di Lamandau Terancam 10 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tiga penambang emas ilegal hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh membacakan tuntutan terhadap mereka.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (1/11) di Pengadilan Nanga Bulik, JPU menuntut Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayar, mereka terancam pidana kurungan selama 3 bulan.

Muhammad Afif Hidayatulloh, JPU, menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Ketiga penambang ditangkap oleh Polres Lamandau saat melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Kawa, Kecamatan Lamandau. Mereka tertangkap tangan saat mendulang emas.

Baca Juga :  Dua Kebakaran Melanda Kecamatan Bulik, Warga Dihimbau Waspada

“Para terdakwa adalah warga Kalimantan Barat (Kalbar) dan bekerja dengan beberapa pekerja, dengan pembagian hasil 60 persen untuk mereka dan 40 persen untuk pekerjanya,” ujar JPU.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil tambang dan peralatan mendulang, seperti mesin dompeng, mesin alkon, dan alat mekanis lainnya. Tiga penambang tersebut baru mulai beroperasi pada awal Juli 2024.

Barang bukti yang disita mencakup emas dengan berat kotor 3 gram milik Angling, 4,37 gram milik Uti, dan 2,15 gram milik Anton. JPU menambahkan bahwa para penambang ilegal ini selalu menempatkan orang untuk mengawasi jika ada yang mencurigakan, serta lokasi mereka sulit dijangkau petugas karena harus menyeberangi sungai. (bib)

Baca Juga :  Bobol Kantor PLN Icon Plus, Maling dan Penadah Ini Ditahan Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tiga penambang emas ilegal hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh membacakan tuntutan terhadap mereka.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (1/11) di Pengadilan Nanga Bulik, JPU menuntut Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayar, mereka terancam pidana kurungan selama 3 bulan.

Muhammad Afif Hidayatulloh, JPU, menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Ketiga penambang ditangkap oleh Polres Lamandau saat melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Kawa, Kecamatan Lamandau. Mereka tertangkap tangan saat mendulang emas.

Baca Juga :  Dua Kebakaran Melanda Kecamatan Bulik, Warga Dihimbau Waspada

“Para terdakwa adalah warga Kalimantan Barat (Kalbar) dan bekerja dengan beberapa pekerja, dengan pembagian hasil 60 persen untuk mereka dan 40 persen untuk pekerjanya,” ujar JPU.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil tambang dan peralatan mendulang, seperti mesin dompeng, mesin alkon, dan alat mekanis lainnya. Tiga penambang tersebut baru mulai beroperasi pada awal Juli 2024.

Barang bukti yang disita mencakup emas dengan berat kotor 3 gram milik Angling, 4,37 gram milik Uti, dan 2,15 gram milik Anton. JPU menambahkan bahwa para penambang ilegal ini selalu menempatkan orang untuk mengawasi jika ada yang mencurigakan, serta lokasi mereka sulit dijangkau petugas karena harus menyeberangi sungai. (bib)

Baca Juga :  Bobol Kantor PLN Icon Plus, Maling dan Penadah Ini Ditahan Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru