33.5 C
Jakarta
Thursday, October 24, 2024

ASN Diingatkan untuk Netral, Fokus Pada Profesi dan Tanggung Jawabnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Adapun, saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung, tepatnya dari 25 September  hingga 23 November 2024.

Dalam masa kampanye ini netralitas dari para aparatur sipil negara (ASN), akan menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlebih dengan keterlibatan petahana dalam kontestasi pemilihan umum kerap menjadi isu krusial.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir. Mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintah, terutama ASN, agar tidak terlibat dalam kampanye Pilkada dan menjunjung asas netralitas ASN. Para ASN hendaknya fokus pada profesi dan tanggung jawabnya, sesuai dengan tata peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak negatif kedepannya pada kinerja.

Baca Juga :  Dorong dan Fasilitasi Desa-Desa Mengelola Produk Unggulan

“Berkenaan Pilkada serentak 2024 ini, mohon maaf kami sekedar mengingatkan kepada aparat, khususnya ASN untuk netral. Tidak terlibat pada proses dukung mendukung pada pasangan calon tertentu,” kata Abdul Kadir, Rabu (23/10).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotim menginginkan gerakan yang profesional ASN dalam melayani masyarakat, ASN memang memiliki hak pilih dan berhak untuk mendukung pasang calon sesuai hati nurani masing-masing. tetapi hendaknya dukungan tersebut cukup disimpan untuk diri sendiri dan tidak diumbar ke umum serta cukup disalurkan di bilik suara ketika waktunya tiba.

“Saat ini netralitas ASN juga menjadi sorotan. Terlebih sempat beredar kabar adanya ASN yang diduga tidak netral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Abdul Kadir.

Baca Juga :  Beli TBS Kelapa Sawit, Perusahaan Harus Mengikuti Aturan

Dirinya juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan apabila memang terlibat agar dilakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami minta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN jangan hanya menunggu laporan masuk saja, baru melakukan penyelidikan,” ucap Abdul Kadir.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 dan berharap saatnya nanti dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif dari proses demokrasi yang berjalan dengan baik.(bah/kpg).

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Adapun, saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung, tepatnya dari 25 September  hingga 23 November 2024.

Dalam masa kampanye ini netralitas dari para aparatur sipil negara (ASN), akan menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlebih dengan keterlibatan petahana dalam kontestasi pemilihan umum kerap menjadi isu krusial.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir. Mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintah, terutama ASN, agar tidak terlibat dalam kampanye Pilkada dan menjunjung asas netralitas ASN. Para ASN hendaknya fokus pada profesi dan tanggung jawabnya, sesuai dengan tata peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak negatif kedepannya pada kinerja.

Baca Juga :  Dorong dan Fasilitasi Desa-Desa Mengelola Produk Unggulan

“Berkenaan Pilkada serentak 2024 ini, mohon maaf kami sekedar mengingatkan kepada aparat, khususnya ASN untuk netral. Tidak terlibat pada proses dukung mendukung pada pasangan calon tertentu,” kata Abdul Kadir, Rabu (23/10).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotim menginginkan gerakan yang profesional ASN dalam melayani masyarakat, ASN memang memiliki hak pilih dan berhak untuk mendukung pasang calon sesuai hati nurani masing-masing. tetapi hendaknya dukungan tersebut cukup disimpan untuk diri sendiri dan tidak diumbar ke umum serta cukup disalurkan di bilik suara ketika waktunya tiba.

“Saat ini netralitas ASN juga menjadi sorotan. Terlebih sempat beredar kabar adanya ASN yang diduga tidak netral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Abdul Kadir.

Baca Juga :  Beli TBS Kelapa Sawit, Perusahaan Harus Mengikuti Aturan

Dirinya juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan apabila memang terlibat agar dilakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami minta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN jangan hanya menunggu laporan masuk saja, baru melakukan penyelidikan,” ucap Abdul Kadir.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 dan berharap saatnya nanti dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif dari proses demokrasi yang berjalan dengan baik.(bah/kpg).

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru