32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kemenag Kalteng Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Keagamaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga non-ASN di bawah Kemenag Kalteng.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Kalteng, Rabu (23/10).

Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Kalteng.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Kalteng H Noor Fahmi dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan. Tujuannya adalah mendorong partisipasi satuan kerja, lembaga pendidikan agama, penyuluh, pengurus tempat ibadah, dan berbagai institusi keagamaan lainnya di bawah Kemenag dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kakanwil Kemenag Kalteng, Dr. H. Noor Fahmi, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor keagamaan, seperti ustaz, guru agama, penyuluh, dan pekerja lainnya. “Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap seluruh pekerja keagamaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan,” ungkap Noor Fahmi.

Baca Juga :  Masuk ke Permukiman Warga, Ular Piton 3 Meter Dievakuasi Polisi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, turut menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, perlindungan sosial ini sangat penting untuk memastikan pekerja keagamaan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan. “Langkah ini sangat sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Perjanjian ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja keagamaan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan para pekerja di sektor keagamaan tidak hanya merasa lebih aman, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan keagamaan.

Pada acara tersebut, secara simbolis juga dilakukan penyerahan sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada dua pondok pesantren di Palangka Raya, serta penyerahan kartu peserta kepada kontingen lomba yang mewakili Kemenag. (hms)

Baca Juga :  Sambut Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Berikan Kemudahan Layanan dan Manfaat Optimal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga non-ASN di bawah Kemenag Kalteng.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Kalteng, Rabu (23/10).

Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Kalteng.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Kalteng H Noor Fahmi dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan. Tujuannya adalah mendorong partisipasi satuan kerja, lembaga pendidikan agama, penyuluh, pengurus tempat ibadah, dan berbagai institusi keagamaan lainnya di bawah Kemenag dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kakanwil Kemenag Kalteng, Dr. H. Noor Fahmi, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor keagamaan, seperti ustaz, guru agama, penyuluh, dan pekerja lainnya. “Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap seluruh pekerja keagamaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan,” ungkap Noor Fahmi.

Baca Juga :  Masuk ke Permukiman Warga, Ular Piton 3 Meter Dievakuasi Polisi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, turut menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, perlindungan sosial ini sangat penting untuk memastikan pekerja keagamaan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan. “Langkah ini sangat sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Perjanjian ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja keagamaan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan para pekerja di sektor keagamaan tidak hanya merasa lebih aman, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan keagamaan.

Pada acara tersebut, secara simbolis juga dilakukan penyerahan sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada dua pondok pesantren di Palangka Raya, serta penyerahan kartu peserta kepada kontingen lomba yang mewakili Kemenag. (hms)

Baca Juga :  Sambut Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Berikan Kemudahan Layanan dan Manfaat Optimal

Terpopuler

Artikel Terbaru