PALANGKA RAYA รขโฌโ Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
dalam memaksimalkan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)-nya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 1 tahun 2018, menarik
perhatian DPRD Sumatera Barat. Keberhasilan itulah yang membuat mereka memilih
Kalteng sebagai tujuan studi banding.
โKeberanian merubah Perda
ini juga harus bisa menjadi acuan untuk DPRD Sumbar mengubah Perda Nomor 8
Tahun 2016 tentang SOTK Pemprov Sumbar yang digunakan saat ini,โ kata
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano yang memimpin rombongan saat
melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalteng yang dipimpin Staf Ahli
Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng, Endang
Kusriatun di Palangka Raya, Sabtu (18/5/2019).
Dijelaskan Arkadius, saat ini
pihaknya tengah menyusun Perubahan Perda Sumbar Nomor 8 tahun 2016 tentang SOTK.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan kunjungan ke Pemprov Kalteng sebagai suatu
acuan untuk mereka nantinya. Karena merubah Perda tersebut berdasarkan
kebutuhan, bukan keinginan semata.
โPerubahan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sesuai keperluan itu yang menjadi dasar kami ingin
merubah Perda tersebut, tidak semua daerah berani merubah termasuk kami,โ ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Arkadius,
keberanian DPRD dan Pemprov Kalteng dalam melakukan perubahan Perda SOTK juga terbukti
menunjukan keberhasilan dan dampak sangat positif bagi daerah, terutama dalam
meningkatkan APBD. Di antaranya dengan melakukan pemisahan Badan Keuangan
Daerah (Bakeuada) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD).
รขโฌลKarena kalau kita merujuk aturan
pusat, daerah baru boleh melakukan perubahan itu apabila APBD-nya minimal Rp7
triliun. Tetapi Kalteng yang APBD-nya jelas-jelas hanya Rp 5 triliun, sudah
berani melakukan pemisahan dan ternyata dampaknya sangat berhasil,รขโฌย papar
Arkadius.
โKami sangat berharap ini
dapat diterapkan di Sumbar juga. Kami akan mengajukan dasar studi banding ini
ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya dapat disetujui nantinya,โ
ucapnya.
Sementara itu Staf Ahli Gubernur
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng, Endang Kusriatun
mengatakan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah, yang salah satunya mengatur berdirinya Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tahun 2018 lalu, kini
menunjukan fungsi positif.
Terutama dalam mendukung upaya Pemprov
Kalteng untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
khususnya dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sumber-sumber
pendanaan daerah lainnya.
โHasilnya luar biasa,
meningkatnya juga sangat tinggi. Bahkan hingga April tadi saja sudah bisa melewati
target, dari yang hanya Rp800 miliar menjadi sekitar Rp1,7 triliun,โ kata
Endang Kusriatun. (atm/OL/nto)