27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mayor Teddy Nggak Harus Mundur dari TNI usai Jadi Sekretaris Kabinet

PROKALTENG.CO-Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

Dia menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Oleh karena itu, kata Hasan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Pelantikan Mayor Teddy didasari atas Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Prabowo per 20 Oktober 2024.

Baca Juga :  Duduk Bersama Kolega, DPD RI Bahas Sejumlah Undang-undang

Pelantikan Teddy dilakukan bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

Dia menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Oleh karena itu, kata Hasan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Pelantikan Mayor Teddy didasari atas Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Prabowo per 20 Oktober 2024.

Baca Juga :  Duduk Bersama Kolega, DPD RI Bahas Sejumlah Undang-undang

Pelantikan Teddy dilakukan bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru