PROKALTENG.CO-Pemuda berinisial MRF (19) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, ditangkap Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, Sabtu (19/10) dini hari. Sekitar pukul 01.30 Wita.
MRF dan teman-temannya naik motor beriringan menuju ke arah dalam Kota Banjarmasin. Tepat di depan Rumah Sakit Siloam, Jalan Ahmad Yani km 2, mereka dihentikan petugas karena terpantau menenteng sajam.
Dari tangan MRF, diamankan sebilah parang sepanjang 58 sentimeter.
“Ada dugaan MRF hendak aksi tawuran,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Ahad (20/10).
Sadar dicegat polisi, MRF pun panik. “Kami jerat dia dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 1951,” tegasnya.
Eru berjanji akan mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan, terlebih di akhir pekan. Guna mengantisipasi gangguan keamanan.
“Kita ingin situasi yang kondusif. Apalagi ini mendekati hari pencoblosan Pilkada 2024,” tutup Eru. (jpg)