28.7 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Tiga Penambang Emas Ilegal di Lamandau Ternyata Warga Kalbar, Mereka Terancam 5 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Sidang lanjutan perkara tambang emas illegal dengan menghadirkan tiga terdakwa Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, akhir pekan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh usai menghadiri sidang mengatakan, ketiga terdakwa itu tertangkap tangan oleh Polres Lamandau saat melakukan pendulangan. Diketahui mereka sudah beroperasi menjalankan aktivitasnya dengan meraup hasil yang cukup lumayan.

“AK (21), UI (49) dan AA (36) yang kini diamankan Polres Lamandau merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).  Mereka ditangkap beserta barang bukti hasil tambang dan peralatan mendulang.  Seperti halnya mesin domfeng, mesin alkon, kato air, selang gabang, spiral dan peralatan mekanis lainnya. Selain itu, barang bukti hasil tambang juga ikut disita polisi saat operasi tersebut digelar,” ujarnya, Sabtu (19/10).

Baca Juga :  Satgas TTMD Kodim 1017/Lmd Ikut Berikan Penyuluhan Tentang Stunting

Menurutnya, ketiga terdakwa melakukan penambangan liar di Desa Batang Kawa. Dari pengakuan pelaku, mereka baru bekerja di awal bulan tanggal 5 Juli 2024 lalu secara bersamaan.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa emas dengan berat kotor 3 gram, (UI) barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram, (AA) barang bukti emas dengan berat kotor 2,15 gram,” tuturnya.

Selanjutnya Afif menjelaskan, bahwa para penambang liar tersebut, dalam melakukan aktivitasnya selalu menempatkan orang terpercaya untuk memata-matai jika ada orang yang mencurigakan. Bahkan lokasi aktivitas yang dilakukan harus menyebrangi sungai. Sehingga hal itu sangat menyulitkan petugas untuk meringkus mereka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas JPU. (bib/hnd)

Baca Juga :  Pikap Terbalik, Pengemudi dan Penumpang Tewas

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Sidang lanjutan perkara tambang emas illegal dengan menghadirkan tiga terdakwa Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, akhir pekan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh usai menghadiri sidang mengatakan, ketiga terdakwa itu tertangkap tangan oleh Polres Lamandau saat melakukan pendulangan. Diketahui mereka sudah beroperasi menjalankan aktivitasnya dengan meraup hasil yang cukup lumayan.

“AK (21), UI (49) dan AA (36) yang kini diamankan Polres Lamandau merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).  Mereka ditangkap beserta barang bukti hasil tambang dan peralatan mendulang.  Seperti halnya mesin domfeng, mesin alkon, kato air, selang gabang, spiral dan peralatan mekanis lainnya. Selain itu, barang bukti hasil tambang juga ikut disita polisi saat operasi tersebut digelar,” ujarnya, Sabtu (19/10).

Baca Juga :  Satgas TTMD Kodim 1017/Lmd Ikut Berikan Penyuluhan Tentang Stunting

Menurutnya, ketiga terdakwa melakukan penambangan liar di Desa Batang Kawa. Dari pengakuan pelaku, mereka baru bekerja di awal bulan tanggal 5 Juli 2024 lalu secara bersamaan.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa emas dengan berat kotor 3 gram, (UI) barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram, (AA) barang bukti emas dengan berat kotor 2,15 gram,” tuturnya.

Selanjutnya Afif menjelaskan, bahwa para penambang liar tersebut, dalam melakukan aktivitasnya selalu menempatkan orang terpercaya untuk memata-matai jika ada orang yang mencurigakan. Bahkan lokasi aktivitas yang dilakukan harus menyebrangi sungai. Sehingga hal itu sangat menyulitkan petugas untuk meringkus mereka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas JPU. (bib/hnd)

Baca Juga :  Pikap Terbalik, Pengemudi dan Penumpang Tewas

Terpopuler

Artikel Terbaru

/