31.7 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Dishub Kalteng Tindak Lanjuti Keamanan Angkutan Laut dan Sungai

PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Victoria River View, Banjarmasin, pada Kamis (17/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait.

Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang baru diundangkan tersebut.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi, terutama bagi angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan. Ia juga mengapresiasi upaya Dinas Perhubungan Kalteng dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Baca Juga :  Pacu Semangat Tenaga Pendamping Desa, Pemprov Kalteng Tingkatkan Dana Honorarium

“Partisipasi aktif dari seluruh peserta sangat diharapkan agar semua pemangku kepentingan dapat memahami isi dan tujuan dari Peraturan Daerah ini,” ujar Arton. Ia menambahkan bahwa implementasi yang efektif dari peraturan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Perda ini lahir dari proses panjang, di mana Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai diusulkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng sebagai inisiatif Pemerintah Daerah. Rancangan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng pada 28 November 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan Perda ini.

Baca Juga :  Optimistis Raih Prestasi pada STQ Nasional

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan yang hadir,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah demi menjaga keamanan jembatan bentang panjang serta kelancaran arus lalu lintas pelayaran. “Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna transportasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Yulindra. (mmckalteng)

PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Victoria River View, Banjarmasin, pada Kamis (17/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait.

Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang baru diundangkan tersebut.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi, terutama bagi angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan. Ia juga mengapresiasi upaya Dinas Perhubungan Kalteng dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Baca Juga :  Pacu Semangat Tenaga Pendamping Desa, Pemprov Kalteng Tingkatkan Dana Honorarium

“Partisipasi aktif dari seluruh peserta sangat diharapkan agar semua pemangku kepentingan dapat memahami isi dan tujuan dari Peraturan Daerah ini,” ujar Arton. Ia menambahkan bahwa implementasi yang efektif dari peraturan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Perda ini lahir dari proses panjang, di mana Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai diusulkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng sebagai inisiatif Pemerintah Daerah. Rancangan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng pada 28 November 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan Perda ini.

Baca Juga :  Optimistis Raih Prestasi pada STQ Nasional

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan yang hadir,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah demi menjaga keamanan jembatan bentang panjang serta kelancaran arus lalu lintas pelayaran. “Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna transportasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Yulindra. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru