31.6 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Buka Layanan Wartelpas untuk WBP

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, di bawah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, telah membuka layanan Warung Telekomunikasi Lapas (Wartelpas) guna membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkomunikasi dengan keluarganya.

Layanan ini memungkinkan WBP tetap terhubung dengan keluarga tanpa biaya, meski dilarang memiliki ponsel selama menjalani hukuman.

“Kami membuka layanan ini untuk memudahkan komunikasi WBP dengan keluarganya,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, melalui Kepala KPLP, Agus Ardyanto, Senin (14/10).

Agus menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa WBP berhak memperoleh layanan informasi.

Layanan Wartelpas menggunakan telepon seluler dengan durasi maksimal 10 menit per narapidana.

Baca Juga :  Ular Ganti Kulit Bersembunyi di Batang Pohon

“Otoritas Lapas menyediakan ruangan khusus dengan penjagaan ketat. Layanan ini dibuka setiap hari kerja untuk mengakomodasi 642 narapidana,” jelas Agus.

Selain telepon, WBP juga dapat melakukan panggilan video (Video Call), dengan dukungan jaringan internet yang disediakan oleh pihak Lapas. Kunjungan langsung juga tetap diadakan, setiap Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, di bawah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, telah membuka layanan Warung Telekomunikasi Lapas (Wartelpas) guna membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkomunikasi dengan keluarganya.

Layanan ini memungkinkan WBP tetap terhubung dengan keluarga tanpa biaya, meski dilarang memiliki ponsel selama menjalani hukuman.

“Kami membuka layanan ini untuk memudahkan komunikasi WBP dengan keluarganya,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, melalui Kepala KPLP, Agus Ardyanto, Senin (14/10).

Agus menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa WBP berhak memperoleh layanan informasi.

Layanan Wartelpas menggunakan telepon seluler dengan durasi maksimal 10 menit per narapidana.

Baca Juga :  Ular Ganti Kulit Bersembunyi di Batang Pohon

“Otoritas Lapas menyediakan ruangan khusus dengan penjagaan ketat. Layanan ini dibuka setiap hari kerja untuk mengakomodasi 642 narapidana,” jelas Agus.

Selain telepon, WBP juga dapat melakukan panggilan video (Video Call), dengan dukungan jaringan internet yang disediakan oleh pihak Lapas. Kunjungan langsung juga tetap diadakan, setiap Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru