33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Ditetapkan jadi Tersangka Oleh KPK, Paman Birin Melawan

PROKALTENG.CO-Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan itu didaftarkannya Kamis (10/10/2024) dan termuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Bahkan, permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Meski di laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan, termasuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, namun untuk jadwal sidang perdana sudah diagendakan.

“Tanggal sidang perdana: Senin, 28 Oktober 2024,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan dengan pihak pemohon adalah Pimpinan KPK.

Seperti diketahui, tak hanya menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalsel, KPK juga menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Dia diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek.

Baca Juga :  Meresahkan Warga, ODGJ Tenteng Sajam Akhirnya Diamankan Polisi

Penetapan tersangka oleh KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Ahad (6/10/2024) lalu. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dan sudah dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK pada Ahad (6/10/2024) malam,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Selain Paman Birin, enam tersangka lain yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), Ahmad (pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel), Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto. Dua nama terakhir adalah rekanan atau pemberi fee.

“Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Pembonceng Motor Tewas Terlindas

Sementara, dalam OTT ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Paman Birin dari dua rekanan terkait pekerjaan yang mereka peroleh.

Yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan USD500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor. “Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada dengan total sekitar Rp12 miliar dan USD500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor, red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” papar Ghufron.(jpg)

PROKALTENG.CO-Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan itu didaftarkannya Kamis (10/10/2024) dan termuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Bahkan, permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Meski di laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan, termasuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, namun untuk jadwal sidang perdana sudah diagendakan.

“Tanggal sidang perdana: Senin, 28 Oktober 2024,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan dengan pihak pemohon adalah Pimpinan KPK.

Seperti diketahui, tak hanya menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalsel, KPK juga menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Dia diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek.

Baca Juga :  Meresahkan Warga, ODGJ Tenteng Sajam Akhirnya Diamankan Polisi

Penetapan tersangka oleh KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Ahad (6/10/2024) lalu. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dan sudah dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK pada Ahad (6/10/2024) malam,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Selain Paman Birin, enam tersangka lain yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), Ahmad (pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel), Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto. Dua nama terakhir adalah rekanan atau pemberi fee.

“Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Pembonceng Motor Tewas Terlindas

Sementara, dalam OTT ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Paman Birin dari dua rekanan terkait pekerjaan yang mereka peroleh.

Yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan USD500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor. “Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada dengan total sekitar Rp12 miliar dan USD500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor, red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” papar Ghufron.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru