PULANG PISAU รขโฌโ Pelaksananan
pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pulang Pisau akan digelar 18
September mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa itu akan diikuti 30 desa se-Kabupaten
Pulang Pisau.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu
mengungkapkan, penanganan sengketa pilkades berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya.
รขโฌลJika sebelumnya
sengketa hasil pilkades bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun
saat ini tidak bisa lagi,รขโฌย kata Syaripul, Senin (6/5).
Dia mengungkapkan,
sesuai amanat undang-undang, penyelesaian sengketa pilkades dilakukan secara
berjenjang. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. รขโฌลJika
tak bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan, maka akan diselesaikan di
tingkat kabupaten,รขโฌย ungkapnya.
Syaripul
menegaskan, setelah panitia tingkat kabupaten memutuskan sengketa itu maka
tidak dapat lagi diganggu gugat. รขโฌลJika sudah diputus di tingkat kabupaten, maka
penyelesaian sengketa itu sudah dinyatakan incraht,รขโฌย tegasnya.
Syaripul
mengungkapkan, panitia pilkades tingkat kabupaten terdiri dari FKPD. รขโฌลJadi
lengkap. Selain dari pemerintah daerah juga ada dari penegak hukum,รขโฌย beber
Syaripul.
Kendati demikian,
Syaripul mengharapkan, sengketa pilkades dapat diselesaikan di tingkat desa atau
kecamatan. รขโฌลJadi kalau ada gugatan terkait pilkades, kami harapkan dapat
diselesaikan di desa atau kecamatan. Selesaikan sesuai tahapan,รขโฌย tandasnya.
Sebelumnya, Bupati
Pulang Pisau Edy Pratowo minta panitia pembina dan pengawas tingkat kabupaten
dan kecamatan yang telah ditetapkan, untuk mempersiapkan dan mengatur strategi
serta inovasi guna menjalankan berbagai tahapan yang telah disusun.
รขโฌลIni sangat
penting. Yakni untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Harapan kita semua pelaksanaan pemilihan kepala
desa nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan atau pun
gugatan terkait hasil dan tahapan yang telah dilalui,รขโฌย kata Edy.
Karena, tegas Edy,
penyelesaian konflik pilkades ada pada keputusan bupati atas pertimbangan dan
rekomendasi dari panitia Pembina serta pengawas tingkat kabupaten dan
kecamatan.(art/ens/ctk/nto)